BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT - Telusur

BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan

telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain manfaat perlindungan JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). BPJS Ketenagakerjaan juga memberi MLT perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal 80% dari rencana anggaran biaya (RAB).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Imron Fatoni turut mendukung program MLT ini dan mensosialisasikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berada di wilayah kerjanya. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat bagi peserta yang belum memiliki rumah  karena memiliki kemudahan dalam proses, suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersil

“Dalam program MLT perumahan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang," urai Imron Fatoni. (ari)


Tinggalkan Komentar