telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya tangkap dua pria bernama Husen (30), warga Desa Klompangan, Lumajang, dan temannya, Agus (26) warga Desa Tanjung, Lumajang.
Keduanya ditangkap di Jl. Raya Nginden, Surabaya. Setelah Mereka diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. Jangkungan, Surabaya.
Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil menerangkan, penangkapan dari tersangka ini bermula ketika Anggota Reskrim telah melaksanakan kring serse di sekitar lokasi, dan melihat dua orang pemuda menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
"Begitu diketahui, petugas langung mengejar pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menghentikannya. Namun, kendaran yang digunakan oleh keduanya itu ternyata hasil kejahatan,” sebut Naufil. Selasa (03/3/2020).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, tersangka mengaku jika sepeda motor yang digunakan olehnya itu merupakan hasil curian di Jl. Jangkungan, Surabaya.
"Pelaku saat itu membobol rumah kontak denga cara menggunakan kunci T, kemudian mereka membawa kabur. Namun sayangnya Mereka ketahuan oleh polisi, dan ditangkapnya,” kata Naufil.
Mereka ini selalu membawa Senjata Api (Senpi) ketika beraksi. Senjata api itu digunakan untuk menakuti korban jika ketahuan oleh pemiliknya.
"Saat beraksi, mereka ini menggunakan sarana mobil untuk mencari sasaran hingga keluar kota termasuk Surabaya,” terang dia.
Lanjut dia, sedangkan senpi yang digunakan pelaku, Husen mengaku bahwa, senpi dibeli dari temannya seharga Rp. 800 ribu, dan kendaraan hasil kejahatannya itu dijual ke Sampang, Madura.
"Husen merupakan pelaku lama yang sudah 1 tahun menjadi Curanmor. Ia juga pernah beraksi di Sidoarjo dan Malang,” tambah Naufil.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP serta UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dan diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkas Naufil. (pen)