telusur.co.id - Kabiro Humas Kemnaker RI, R. Soes Hindharno menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibikin karena perizinan yang ada di Indonesia ini sangat rumit. Di seluruh tingkatan dari kementerian hingga pemerintah daerah, perizinannya sangat berbelit-belit.
“RUU Cipta kerja dirancang untuk memudahkan segala sistem regulasi dan perizinan serta investasi yang diharapkan bertambah untuk meningkatkan tenaga kerja kita lebih besar lagi," ungkap R. Soes saat diskusi bertajuk Dampak Positif Omnibus Law Guna ciptakan Lapangan Kerja yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GEMA Indonesia) di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan. Kamis, (20/2/2020).
Pihaknya mengimbau, elemen buruh mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, karena perizinan yang berbelit ini, banyak sekali kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan dan buruh yang paling pertama menjadi korban. Dikatakannya, pengangguran yang saat ini terus menghantui masyrakat Indonesia masih menjadi hal yang menakutkan dan harus segera di cari solusinya.
Untuk itu, dengan adanya Cipta lapangan pekerjaan ini, pemerintah ingin mendatangkatn banyak investor serta mempermudah perizinan agar lapangan pekerjaan terbuka secara merata sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat.
"Dengan direalisasikannya Omnibus Law cipta lapangan pekerjaan ini dapat meningkatkan kompetensi para pekerja. Kemudian akan menghasilkan peluang lapangan kerja yang layak dan meningkatkan kmpetensi dan profesionalitas," terangnya.
Disebutkannya, penyederhanaan birokrasi dan regulasi merupakan solusi yang efektif untuk mendatangkan investasi yang besar. Lewat aturan ini, Indonesia akan menjadi negara yang nyaman untuk berinvestasi. Dia yakin, investasi yang datang aja semakin bertambah, dan akan mendatangkan keuntungan untuk negara Indonesia khusunya para pekerja.
Sementara itu, kalangan buruh mendukung realisasi aturan ini. Waketum DPP KPSI 1973, Carum Widodo menyatakan, nasib buruh dan pekerja di Indonesia dari tahun ke tahun tak beranjak membaik.
Karenanya, dia berharap, lewat Omnibus Law Cipta Kerja ini, anggapan buruh yang hanya dijadikan alat dan jauh dari keadilan, mulai berkurang.
“Tenaga Buruh adalah roda perekonomian bagi bangsa ini, untuk itu pemerintah harus memperjuangkan nasib buruh ke arah yang lebih baik lagi lewat aturan ini," harapnya.
Disebutkannya, permasalahan yang seringkali menghantui kaum buruh di adalah maraknya PHK dan pesangon atau gaji yang tidak layak.
RUU ini, lanjutnya, diharapkan menjadi jalan tengah tentang permasalah buruh selama ini. Dengan adanya RUU ini diharapkan banyak peluang-peluang yang bisa memberi manfaat untuk buruh yang bisa meningkatkan tingkat perekonomian dari desa hingga pusat.
"Kehadiran RUU Omnibus Law yang saat ini sedang dikerjakan oleh pemerintah bisa menjadikan solusi untuk menarik Investor sebanyak mungkin, dengan adanya investor diharapkan banyak lapangan pekerjaan yang tercipta sehingga banyak tenaga kerja yang terserap," tandasnya.
Sementara, Ketua Umum PP GPII, Masri Ikoni juga menyebut, penggabungan RUU omnibus law tentang ketenagakerjaan dan yang tentang perpajakan, dinilainya sebagai langkah terobosan menciptakan dampak positif bagi masyarakat.
"Ini suatu terobosan untuk memangkas regulasi yang ada. Seringkali dengan berbelit-belitnya sistem perizinan mengakibatkan tersendatnya sebagian pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Terobosan RUU ini merupakan suatu modernisasi aturan. Yang harus untung adalah kaum buruh. Kawal terus RUU ini agar berdampak positif terhadap masyarakat," ajaknya. (faq/ari)