Oleh : Alfiani Udis’tia
Dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang ditujukan untu warga desa yang kurang mampu bisa dikatakan miskin yang kehilangan pekerjaan karena virus Corona.
Kemudian, yang terpenting adalah warga tersebut belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mengatakan BLT dana desa akan diberikan kepada masyarakat yang keluarganya memiliki riwayat penyakit kronis.
Abdul juga menjelaskan, terkait BLT pada konfrensi pers video yaitu "Terkait BLT dana desa sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena COVID-19. Paling penting lagi dia belum dapat bantuan apapun, belum masuk PKH belum masuk BNPT, dan segala bentuk bantuan yang jelas,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sudah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa kepada 167.676 kepala keluarga (KK) di 8.157 desa yang tersebar 76 kabupaten se-Indonesia. Artinya, masih ada 12 juta KK lagi yang belum dapat BLT dana desa.
Syarat lengkap untuk mendapatkan BLT Rp 600.000/KK dari pemerintah ialah :
1.) Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2.) Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3.) Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4.) Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
5.) Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, masyarakat dapat mengajukannya sendiri secara langsung ke kantor desa setempat.
Tetapi pada kenyataannya atau pada prakteknya masih ada orang yang memanfaatkan BLT untuk keperluan pribadi, dana BLT yang seharusnya di sasarkan pada masyarakat yang membutuhkan melainkan tidak tepat sasaran atau ada oknum desa yang tidak bertanggung jawab mengambil sebagaian hak seseorang yang membutuhkan.
Di tengah kondisi saat ini banyak masyarakat yang terdampak dan memerlukan bantuan dana BLT tersebut. Di salah satu desa di Sidoarjo pengalokasian dana desa tidaklah transparan bahkan masyarakat ada yang tidak mengetahui manfaat atau syarat bagaimana caranya untuk mendapatkan dana BLT bagi warga yang terdampak covid-19 di desa tersebut.
Menurut seorang warga di desa tersebut ia pernah menanyakan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan BLT yang dikhususkan untuk keluarga yang terdampak Covid-19.
Jawaban dari pihak terkait hanya bilang “silahkan langsung datang ke kantor desa setempat untuk mengetahui lebih jelas atau detailnya”.
Itu merupakan jawaban yang tepat tetapi alangkah baiknya untuk disosialisasikan secara daring agar banyak warga yang tau manfaat dan bagaimana cara untuk memperoleh dana BLT yang sudah di alokasikan oleh pemerintah untuk warga yang terdampak.
Mengingat saat ini masih ada anjuran untuk social distancing dan untuk memutus penyebaran virus covid-19 agar warga di desa tersebut dapat menggunakan bantuan yang telah diberikan.
Dan sebagian besar warga tidak berani menanyakan atau bertanya langsung ke kepala desa di wilayah tersebut. Alhasil warga di desa tersebut tidak banyak warga yang menegetahui siapa saja yang mendapatkan BLT yang seharusnya.
Bukan hanya itu saja di daerah lain ada salah satu warga yang langsung mendatangi kantor desa setempat tetapi oleh aparat desa melakukan “Suap” dengan hanya diberikan uang dengan nominal Rp 500.000 untuk salah seorang warga yang langsung menanyakan dana BLT tersebut.
Padahal seharusnya per KK yang terdampak covid 19 menerima Rp 600.00 per KK, tapi pada kenyataannya hanya diberikan dibawah nominal normal yang telah diberikan oleh pemerintah.
Dan sebagai salah seorang warga yang mendapat uang tersebut hanya diam tanpa menyuarakan hak masyarakat lain yang lebih terdampak karena Covid-19.
Sebagai salah seorang warga kita harusnya dapat berfikir dan bertindak secara tegas mengenai hak apa saja yang kita bisa dapatkan dari pemerintah desa agar kita tidak bisa dibodohi dan tertindas. Jangan hanya karena kita takut kita tidak bisa mengunggkapkan apa yang jadi hak kita.
Seharusnya aparat desa wajib dan taat peraturan harus lebih disiplin atas dana bantuan yang harus diberikan kepada orang yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Jujur dalam bertindak dan juga tidak menyelewengkan dana yang diperuntukan untuk warga desa dan lebih transparan dalam prakteknya untuk dana atau anggaran- anggaran desa lainnya yang diperuntukan untuk warga desa.
*Penulis adalah Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).