telusur.co.id - Baliho bakal calon bupati (Bacabup) Ponorogo, Sugiri Sancoko yang terpasang di halaman rumah penduduk Kelurahan Surodikraman dilepas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo.

"Tadi Bu Lurah bilang, yang punya rumah suruh datang ke kelurahan. Dan pihak yang pasang, silahkan ke kantor Satpol PP,” terang pemilik rumah. Rabu, (22/7/2020).

Sementara pihak pendukung atau relawan Sugiri merasa pencopotan tersebut bersifat tebang pilih. Karena, baliho serupa di tempat lain masih terpasang di tempatnya.

Hal tersebut yang membuat relawan pendukung Sugiri Sancoko merasa tidak terima dengan tindakan Satpol PP tersebut.

Kemudian mereka mendatangi kantor Satpol PP yang berada di sebelah barat pendopo Kabupaten Ponorogo, para relawan tersebut ingin mengklarifikasi pecopotan baliho tersebut.

“Kami ingin meminta surat perintah pencopotan baliho tersebut. Siapa yang memberikan perintah dan apa alasannya,” kata Koordinator Relawan media, Manto Setiawan. 

Kami memiliki izin, maka dari itu kami minta gambar baliho tersebut dipasang kembali oleh pihak Satpol PP,” tegasnya.

Pihak Satpol PP yang menerima kedatangan para relawan tersebut mengatakan bahwa pecopotan baliho tersebut adalah atas perintah atasannya.

“Saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan tugas pencopotan baliho tersebut, itu perintah atasan,” jawabnya.

Namun, salah satu petugas dari Satpol PP, Andrea Perdana mengaku bahwa, tindakan tersebut adalah perintah secara lisan dari atasanya tidak ada surat perintah.

Selanjutnya di depan massa yang berkumpul, dirinya berusaha menghubungi atasannya yang sedang tidak berada di tempat.

Hingga menjelang siang massa yang berkumpul meninggalkan kantor Satpol PP untuk pergi ke kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ponorogo untuk mengawal Sugiri Sancoko mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati ke kantor DPC PKB. (hnf)