telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tiga orang yang sedang asyik berpesta sabu di dalam kamar kos, Jl. Purwodadi, Surabaya. Rabu, (26/2) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing diketahui bernama Sarles Umar (40) warga Jl. Dupak Bangun Sari, Surabaya atau Kos di Jl. Purwodadi Surabaya, Samya (33) warga Jl. Kalianak Timur Masjid, Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan, Kota Surabaya, dan Anisa Ratnawati (35) warga Jl. Gadel Baru Kel. Karang Poh, Kec. Tandes, Kota Surabaya atau Kos di Jl. Purwodadi, Surabaya.

Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, tiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa, di dalam rumah kos yang ditempati Darles Umar, kerap dijadikan ajang pesta sabu. 

''Begitu ditindaklanjuti, ternyata di dalam rumah kos tersebut terlihat ada tiga orang dua wanita, dan satu pria yang saat itu sedang asyik ngisap sabu,” terang Agus. Jumat, (28/2/2020).

Saat diamankan oleh petugas, di dalam kamar kos tersebut, ketiga tersangka ini tak bisa mengelak. Karena mereka diketahui positif menggunakan narkoba.

''Ketiganya langusng diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ariyanto.

Selain tersangka, lanjut Ariyanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan bongnya. 1 (satu) poket sabu, 0,13 gran yang rencananya akan digunakan, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu seberat 1.49 gram, dan 2 buah korek api Gas,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka akan meringkuk di dalam tralis besi, penjara, dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (pen)