Oleh : Popy Anjelina

APBD pada tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan difokuskan pada sektor kesehatan dan pendidikan, di mana kedua bidang tersebut menjadi faktor serius yang harus ditangani. Termasuk pembangunan infrastruktur maupun sektor lainnya.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kaltim, per 26 Desember 2021, mencapai 83,81 persen atau Rp 9,49 triliun dari total anggaran Rp 11,61 triliun.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 11,61 triliun.

APBD Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2021 sebesar Rp 11,61 triliun, dengan rincian Pendapatan direncanakan sebesar Rp 9,58 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5,39 triliun pendapatan transfer sebesar Rp 4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,27 miliar.

Pembiayaan daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan (Silva) sebesar Rp 2,02 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal sebesar Rp 3,65 miliar.

Permasalahan pelaksanaan kegiatan yang dapat dihimpun pada pelaksanaan ini antara lain kondisi pandemi; kualitas data yang masih belum optimal; pelaksanaan tender berjalan lambat; beberapa pekerjaan masih menunggu proses pergeseran sehingga belum dapat dilaksanakan; proses pembebasan lahan beberapa pekerjaan yang masih terkendala.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Hasil dari evaluasi ini secara resmi akan disampaikan dalam bentuk Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penetapan RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026.

Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD yakni:

A. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah

B. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

C. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

D. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.

Sehubungan dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan adanya sinergi pembangunan dengan wilayah sekitarnya. 

Menanggapi isu tersebut, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian “Sinergi Proyek Prioritas Daerah dan Pembangunan IKN Baru”. Berkenaan dengan hal tersebut, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Prioritas Pembangunan Daerah dan Potensi Pengembangan ke Depan.

*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).