telusur.co.id - Didampingi kuasa hukumnya, Buchari seorang warga desa Sana Tengah, Kec. Pasean, Kab. Pamekasan mengadu ke Kapolres Pamekasan dikarenakan gajinya tidak pernah diberikan. Sudah bertahun-tahun menjadi Anggota BPD di desanya, tapi sama sekali tidak pernah menyicipi rasa manis gajinya.
Saat ditemui di Mapolres Pamekasan usai menyampaikan laporannya, dirinya sangat berharap, haknya bisa diberikan oleh yang berwenang.
“Karena ini bagian dari hak saya sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” terangnya dengan nada mengeluh. Senin, (16/11/2020).
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya Ach. Dlofirul Anam bahwa, “Klien kami menjadi BPD Sana Tengah sejak tahun 2008 sampai 2020 Desember. Sedangkan sampai sekarang belum sama sekali mendapatkan haknya, yaitu gaji yang seaharusnya didapat oleh klien kami,” ujarnya.
“Bahwa hal ini sangat berpotensi sebagai perbuatan melanggar hukum, maka dari itu, kami bersama tim kuasa hukum mendampingi klien kami untuk mengadukan ke Kapolres.
Karena ini murni sebuah tindak pidana kejahatan, apalagi ini merugikan keuangan. Maka masuk dalam katogori tindak pidana korupsi,” lugas Koordinator Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Madura Raya ini. (zai/ari)