Oleh : Endang Kumala Sari

 Kabupaten Jombang adalah sebuah kabupaten yang terletak di bagian tengah Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Pusat pemerintahan Kabupaten Jombang terletak di tengah-tengah wilayah kabupaten, memiliki ketinggian 44 meter di atas permukaan laut, dan berjarak 79 km dari barat daya Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur. Jombang juga dikenal dengan sebutan Kota Santri, karena banyaknya institusi pendidikan Islam (pondok pesantren) di wilayahnya.

Untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD di kabupaten Jombang pada tahun lalu 2020 ditetapkan sebanyak Rp.137 miliar lebih, Pemkab Jombang yang mendapat persetujuan DPRD untuk menambah anggaran tersebut. 

Sedangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Jombang pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2.609.852.238.118. Yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat dan lain sebagainya.

Untuk anggaran belanja daerah tahun 2021 anggaranya direncanakan sebesar Rp. 2.766.852.238.118 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun 2002 1 sendiri direncanakan sebesar Rp 157 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Masalahnya selisih antara anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit yang akan ditutup dari pembiayaan daerah.

Dikatakan oleh Wakil Bupati Jombang bahwa. pembahasan tentu ada perdebatan, karena mencari program-program yang benar-benar urgent yang harus segera dijalankan. Ini karena untuk kepentingan umum, dan juga pengawal rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM.

Menurut kesepakatan yang terjadi terkait APBD kabupaten Jombang akan tetap fokus pada pelaksanaan penanganan covid 19 di tahun 2021 yang masuk ke dalam perubahan adalah penanganan utama terkait nakes yang di tahun 2020 belum terselesaikan. 

Insentif yang harus diterima nakes akan diselesaikan pada tahun ini, sumber dananya berasal dari dana anggaran yang harus disisihkan seperti dari anggaran seragam siswa-siswi sebesar 16 miliar, BPTT sebesar 6,7 miliar sehingga mencapai jumlah sebesar 33 miliar. Anggaran sebesar 33 miliar untuk penanganan Covid-19 termasuk isoter, isoman, pasien yang masuk rumah sakit. Ini untuk nakes serta OPD-OPD lain. 

Pemerintah kabupaten Jombang mengambil dana untuk penanganan covid 19 dari biaya seragam di tahun 2021 karena banyak penyampaian dan pertimbangan dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Jombang termasuk lembaga-lembaga sekolah menyatakan seragam tahun kemarin masih baru semua dikarenakan tidak ada pendidikan tatap muka. Sehingga yang diprioritaskan adalah untuk penanganan Covid-19 masyarakat yang terkena dampak Covid-19. 

Sedangkan terkait warga yang isolasi mandiri ada hal yang perlu diperbaiki atau pun ditingkatkan, maka disinilah evaluasi setelah itu baru masuk ke dalam isoter dan pelaksanaan harus lebih baik IQ dari segi pemeriksaan serta segi fasilitas yang betul-betul bagus termasuk juga vitamin, tempat tidur, dan tenaga kesehatannya harus dipantau dengan baik. Bukan hanya berfokus pada penanganan covid 19 pemerintah kabupaten Jombang juga berfokus untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

P-APBD Ini digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak dari Covid-19 pemerintah daerah memberikan subsidi kepada Bank Jombang untuk program KURDA, ada sebesar 50 miliar untuk dipinjam kepada UMKM, pertanian, wisata yang bunganya akan disubsidi dari APBD. Program KURDA sudah ada ketentuan dari pihak perbankan, yang sudah memiliki KUR di Bank lain otomatis tidak bisa mengajukan KURDA.

Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan, harus selalu diupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen,” papar Bupati Jombang. 

Bupati menjelaskan, penurunan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen Pendapatan Daerah, baik Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, maupun lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. 

“Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini,” jelas Bupati Jombang. 

Menurut Bupati Jombang, karena naiknya kasus penderita Covid-19, pengaruhnya cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang. PAD diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini. 

Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan, harus selalu diupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen,” ungkap Bupati Jombang. 

Bupati menjelaskan, penurunan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen Pendapatan Daerah, baik Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, maupun lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. 

“Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini,” jelas Bupati Jombang. 

Menurut Bupati Jombang, karena naiknya kasus penderita Covid-19, pengaruhnya cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang. PAD diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini. 

Kesimpulan yang bisa saya berikan dari penjelasan diatas adalah bagaimana pemerintah kabupaten Jombang untuk bisa pintar mengatur APBD kabupaten Jombang pada 2021 karena banyak pengeluaran yang harus ditanggung pemerintah kabupaten Jombang untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Jombang dan untuk pemulihan ekonomi masyarakat kabupaten Jombang. 

Karena pendapatan kabupaten Jombang dari pemerintah pusat yang menyesuaikan dan dengan masalah tersebut maka pemerintah kabupaten Jombang dituntut untuk benar-benar mengolah APBD kabupaten Jombang dengan sebaik-baiknya. Pemerintah kabupaten Jombang juga harus bisa mengatur pendapatan asli daerah agar bisa digunakan untuk berbagai masalah yang tidak terduga.

*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).