Oleh : Novia Megasari
Kabupaten Blitar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Pada tahun 1, penduduk kabupaten Blitar berjumlah 1.223.745 jiwa dengan kepadatan 770 jiwa/km. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kabupaten Blitar pada Tahun 2021 pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, digelar dengan agenda penyampaian Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar mengadakan rapat untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan 43 anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan bahwa, Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian awal dari pembahasan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021 yang Sesuai Peraturan Bupati Blitar nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2021, terjadi perbedaan struktur anggaran di tahun 2020. Estimasi Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.209.705.761.284.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.282.747.547.454, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.840.815.613.830, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 86.142.600.000”.
Sedangkan untuk belanja, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2.244.583.160.358. Dengan rincian Belanja Operasi dan Modal dianggarkan sebesar Rp. 1.913.966.399.558, Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000.
Belanja transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil kepada pemerintah desa, Provinsi Jawa Timur, Polres Kabupaten dan Polres Kota pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 12.354.922.000, dan Belanja Bantaun Keungan kepada Pemerintah Desa untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.308.261.838.800,-.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Blitar turun ratusan miliar dibanding tahun 2020. Dari sebelumnya Rp 2,5 Triliun, saat ini turun menjadi Rp 2,2 triliun. "APBD turun banyak. Ratusan miliar. Dulu Rp 2,5 Triliun, sekarang Rp triliun," Kabupaten Blitar.
Pada tahun 2021 Anggaran untuk vaksin Covid-19 mencapai Rp 20 miliar, yang sebelumya sudah disiapkan Rp 30 miliar. Dijelaskan untuk total anggaran melalui Belanja Tak Terduga (BTT) mencapai RP 50 miliar digunakan antisipasi bencana alam, penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksin Covid 19. Pada tahun 2021 Serapan Anggaran Kabupaten Blitar yang rendah menunjukkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah jadi masih kurang maksimal.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).