telusur.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan atensi yang sangat serius terhadap kematian seorang bocah R (9) yang melindungi serangan kekerasan seksual yang dilakukan oleh S (46) warga Kecamatan Bireuen, Bayeun  Aceh Timur yang menimpa ibu kandung.

 "Kasus bejat ini tidak bisa ditoleransi. Harus dilakukan tindakan tegas dan berpihak pada korban dan berspektif perlindungan anak, perbuatan keji ini tidak boleh dibiarkan, dan patut diberi atensi serius dari kepolisian," lugas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Senin, (12/10/2020).

"Pelaku sesuai dengan perbuatan yang sadis itu patut dijerat dengan kejahatan dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan dapat pula dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan seksual dan penghilangan paksa hak hidup anak dengan cara menyiksa dan membunuh. 

Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika pelaku S (46) dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup," desak Arist dalam keterangan resminya.

Lebih jauh, Arist Merdeka Sirait aktivis perlindungan putra Siantar (SiantarMEN) ini   menjelaskan dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di markas besar Komnas Anak di Bilangan Jakarta Timur Senin (12/10) bahwa, pelaku bejat dan sadis ini dipastikan dapat dijerat sekaligus dengan  ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor : 39 tahun 1999 dengan ketentuan itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong segera penyidik Polri yakni Polres Bireun tidak ragu menerapkan pasal tersebut sehingga kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban dapat dirasakan.  

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, dan yang terpenting kejadian ini tidak terulang lagi kasus sadis dan keji ini diharapkan tidak terjadi lagi di Aceh dan menjadi perhatian dan pelajaran bagi anggota masyarakat dan pemerintah, terlebih perhatian dari para alim ulama serta Polda Aceh untuk penegakan hukumnya. 

Korban dibacok lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Sungai;  

Jasad bocah R (9) yang berhasil mencegah ibunya diperkosa S (46) warga Bireun, Bayeun Aceh Timur akhirnya  ditemukan di sungai dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok, sayatan benda tajam, serta tusukan pada tubuh korban. 

"Mayat korban ditemukan di seputaran Sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arif Wibowo kepada sejumlah media. Minggu, (11/10/2020). 

Pencarian jenazah korban dilakukan polisi dibantu BPBD serta masyarakat setempat, jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk divisum dan hasilnya ditemukan 10 luka di bacok kepala, dan luka serius pada tubuh korban di antaranya di pundak kiri leher bahu dan tangan hingga jari lebar luka tersebut berkisar 0,5 sampai 8 cm. 

"Penyebab kematian korban khususnya nadi besar di sebelah kiri," papar Arif. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembacokan terjadi di Kecamatan Bireun, Bayeun. Jumat, (09/10/2020) malam hari. 

Saat kejadian korban beserta anaknya sedang berada di rumah. Sementara suami korban sedang tidak berada dirumah tiba-tiba datang pelaku menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa. Aksi itu dipergoki R usai kejadian pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R. 

Pelaku pembunuhan bocah R (9) yang mencoba melindungi ibunya diperkosa melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Saat itu pelaku S (46) memegang samurai, kemudian polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan agar pelaku menyerah kemudian dibekuk polisi dan masyarakat kecamatan Bireun Bayeun, Aceh Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Minggu, (11/10/2020). 

Usai ditangkap dan dibawa ke Polres untuk diperiksa, namun dalam perjalanan kembali melakukan perlawanan kepada polisi, kemudian pelaku terpaksa didor sebanyak 3 kali di bagian kaki.  

"Setelah itu, pelaku kembali melawan saat dibawa ke Polres akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali," ucap Kasat Reskrim Polres Langsa, Ari Sukmo Wibowo. Senin, (12/10/2020). 

"Untuk mengawal kasus ini agar tuntas dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk pemulihan dan reintegrasi sosial anak di Bireun secara khusus di Banda Aceh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak di Bireun, Simeleule dan di Banda Aceh. Tim ini akan terus berkordinasi dengan Polres Bireun dan Polda Aceh," tutup Arist M. Sirait. (ari)