telusur.co.id - Diduga sopir ngantuk, sebuah mobil Grand Max seruduk dua pesepeda, terseret hingga 30 meter, pagi tadi Kamis (23/7) pukul 06.45 WIB. Kejadian laka lantas itu terjadi di Jl. Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Nailan, Kec. Slahung, Kab. Ponorogo.

Dua pesepeda tersebut  mengalami luka serius, akibat ditabrak pengendara mobil, selain itu kondisi sepeda patah dan rusak parah.

Kapolsek Slahung, AKP Haryono, membenarkan bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Ponorogo-Pacitan antara mobil dan pesepeda, masuk wilayah hukum Polsek Slahung.

Kapolsek menyebut, kejadian bermula saat pesepeda dan mobil Grand Max No.Pol : AE 9142 SH yang dikemudika oleh Sdr. Edy Sujarno (38), melaju di arah Selatan ke Utara. 

“Sampai di TKP, diduga sopir mengantuk akhirnya menubruk dua pengendara sepeda hingga terseret sejauh 30 m,” terangnya. Kamis, (23/7/2020).

Identitas korban pesepeda, Melati Septiana, Pelajar (19), alamat Desa Bedi Kulon Kecamatan Bungkal, dan Novi Wulandari, Pelajar (19), alamat Desa Bancar Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo.

“Akibat kejadian tersebut, dua pengendara sepeda mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Ponorogo untuk perawatan,” lugas Kapolsek.

Selain korban mengalami luka-luka, sepeda para korban juga rusak berat dengan kondisi ban belakang patah. Sedangkan mobil yang dikendarai Edy juga rusak, kap mesin depan penyok, dan kaca pecah.

“Kejadian ini sudah ditangani pihak Laka Lantas Polres Ponorogo,” ungkap Kapolsek. (hnf)