telusur.co.id - Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Surabaya mengapresiasi putusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur yang memutus Tidak Bersalah kepada AKBP Mirzal Maulana (Kasat Reskrim) dan Kompol Edi Herwiyanto (Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya). Hal itu diutarakan Ketua PC SEMMI Surabaya, Achmad Donny melalui rilis media.

"Putusan Tidak Bersalah, sidang etik Bidpropam Polda Jatim membuktikan apa yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya dalam penetapan tersangka tidak menyalahi aturan. Selamat untuk Kasat dan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,” sambung Donny. Senin, (27/3/2023).

Ia melanjutkan, dua perwira Polrestabes Surabaya yang diadukan ke Bidpropam Polda Jatim melakukan tugas-tugas penyidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak seseorang sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Bidpropam Polda Jatim yang menerima aduan masyarakat (Dumas) dan menyidangkan kasusnya.

"Bidpropam menerima pengaduan tersangka dan menggelar sidang etik dengan putusan Tidak Bersalah. Artinya, baik Polrestabes Surabaya maupun Bidpropam Polda Jawa Timur sudah bekerja secara profesional. Tuduhan yang diadukan pelapor tidak terbukti di pengadilan. Ini bukti Polri yang semakin Presisi,” papar Donny.

Oleh sebab itu, semua pihak harus menerima putusan sidang etik yang sudah digelar secara objektif dengan memperhatikan semua fakta-fakta yang dihadirkan oleh pengadu maupun teradu pada kasus ini. 

"Mungkin putusan Tidak Bersalah membuat pengadu tidak puas, boleh saja. Tapi jangan lupa pengadu adalah pihak yang telah melakukan tindak pidana yang sudah pasti merugikan masyarakat. Dan Polrestabes Surabaya sudah berbuat tepat melindungi warga Kota Surabaya. Kami apresiasi dan terimakasih,” lugas Donny.

Seperti diketahui 2 perwira Polrestabes Surabaya diputus Tidak Bersalah pada Sidang Etik Bidpropam Polda Jawa Timur pada Jumat (25/3/2023). Sidang etik ini dilakukan setelah Bidpropam Polda Jawa Timur menerima aduan masyarakat berinisial LK yang ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19. (ari)