telusur.co.id - Ketua KPPU, Afif Hasbullah dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya memberikan penjelasan bahwa, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Sebagaimana diketahui bahwa, KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha. 

Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah : 
1.    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).

2.    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).

3.    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).

”Sebagai Otoritas yang diberi amanah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya,” jelas Afif.

Secara singkat PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. 

Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien. Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.

Selanjutnya, untuk PerKPPU 3/2023 yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023, pada pokoknya mengatur yang utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
 
Untuk PerKPPU 4/2023, KPPU perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. 

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan. PerKPPU 4/2023 ini juga diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. (ari)