telusur.co.id - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Nyamplungan Koramil 0830/03 Pabean Cantikan, Serda Ainur memberikan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Mufidah No.3, Jl. Kalimas Udik III, Surabaya. Jumat, (10/2/2023). 

Serda Ainur mengatakan bahwa, Pemberian materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Murid SD Mufidah ini bertujuan untuk membentuk kedisiplinan dan kekompakan kepada anak-anak usia dini.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Baris Berbaris ada beberapa gerakan dasar di tempat diantaranya, sikap sempurna, sikap Istirahat, hadap kanan kiri dan balik kanan, penghormatan dan jalan di tempat.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para Guru SD Mufidah serta ucapan terimakasih dari pihak sekolah.

“Dengan materk Peraturan Baris Berbaris (PBB) kita ajarkan kepada para murid, ini merupakan dasar kedisiplinan pada usia dini dan juga memupuk kebersamaan di antara para murid serta dengan ditanamkannya dasar-dasar PBB agar membentuk karakter generasi muda tanggap dan bertanggung jawab," urai Ainur.

Salah satu guru mengungkapkan banyak terimakasih kepada TNI dalam hal ini Koramil, khususnya kepada Babinsa yang telah meluangkan waktunya untuk mengisi materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada para murid sekolah kami dan saya harap kegiatan ini bisa bertahap dan berlanjut. 

"Saya berharap selain pemberian materi tentang PBB, kedepan juga ada materi-materi lain yang bisah diajarkan kepada anak-anak didik kami, sehingga apa yang dipelajari dari siswa, baik dari guru sendiri maupun pihak TNI menjadi motivasi bagi anak-anak ke depan nantinya,” harapnya. (ari)