Tahapan Kampanye, KIPP Ingatkan Paslon Taat Aturan Berkampanye - Telusur

Tahapan Kampanye, KIPP Ingatkan Paslon Taat Aturan Berkampanye

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen (kiri) bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol M. Fadil Imran (kanan)

telusur.co.id - Hari ini pemilihan serentak 2020 telah memasuki tahapan kampanye. Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 tahapan kampanye di mulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. 

“Tahapan kampanye diharapkan bisa dimaksimalkan oleh seluruh pasangan calon dan tim suksesnya untuk bisa memaparkan visi, misi, program kepada masyarakat pemilih dengan cara sehat dan taat regulasi,” ujar Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen pada rilisnya. Sabtu, (26/9/2020).

Taat regulasi, lanjut Novli, harus dimaknai dengan menghindari cara-cara berkampanye yang dilarang oleh Undang-Undang. Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur meminta pasangan calon dan tim sukses untuk taat aturan berkampanye dengan cara :

1. Tidak melakukan kampanye hitam menyerang pribadi pasangan calon tertentu ataupun menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan gesekan horisontal di antara para pendukung pasangan calon.

2. Tidak mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah ataupun tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye.

3. Pasangan calon yang telah melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD wajib berhenti dari segala bentuk kegiatan dewan karna haknya sebagai anggota dewan otomatis hilang sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Dan Bawaslu dapat menindak tegas sanksi diskualifikasi terhadap calon tersebut karna secara administratif patut diduga menyerahkan dokumen palsu terkait pernyataan pengunduran diri dari jabatan anggota dewan. 

4. Pasangan calon wajib taat protokol kesehatan dalam berkampanye dengan tidak menciptakan kerumunan massal yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. 

Terhadap kepala daerah yang wilayah administrasi pemerintahan masuk dalam agenda pemilihan serentak, KIPP mengimbau : 

• Kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, program dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu. 

• Kepala daerah baik Walikota maupun Bupati dilarang memobilisasi pejabat struktural pemerintah sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT, RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu. 

Imbauan terhadap ASN, TNI, POLRI ;

• Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dilarang terlibat politik praktis dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu. 

Imbauan kepada Bawaslu :

Sebagai penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran, KIPP menghimbau Bawaslu dapat bertugas secara profesional, netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan KIPP tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

Imbauan kepada masyarakat :

Diharapkan masyarakat sipil untuk bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon, mengawal seluruh proses penyelenggaraan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

“Terutama bersama mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon,” ucap Novli. 

Terlebih, KIPP mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. KIPP membuka call center pengaduan masyarakat.  

“Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Call center pengaduan KIPP : 081235489937,” beber Novli Bernado Thyssen. (ari)


Tinggalkan Komentar