telusur.co.id - DPRD Kota Malang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan 166 juta pada ahli waris tenaga SDN 5 Mergosono Malang dan sekaligus memberikan program beasiswa bagi anaknya yang masih menempuh pendidikan.

“Alhamdulillah saat ini saya menghadiri  simbolis santunan manfaat kepersertaan BPJS  Ketenagakerjaan kepada Ibu Sri Wahyuni selaku ahli waris almarhum Hariyadi ini yang beberapa bulan yang lalu meninggal karena beliau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan ketika dipotret oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang masih aktif maka haknya saat ini diberikan kepada ahli warisnya,” terang Anggota DPRD Kota Malang, Suryadi. Kamis, (26/8/2021).

Kemudian bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang Suwarjana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Malang, Imam Santoso menyerahkan santunan sebesar Rp. 166.084.000 (Seratus enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu rupiah) kepada ahli waris almarhum Hariyadi yang merupakan tenaga kependidikan (penjaga sekolah) SDN 5 Mergosono Malang.

Di sisi yang lainnya, selain memperoleh santunan ahli waris dalam hal ini anak kandung almarhum Hariyadi yakni Aniqah Haura Syafiqah yang kini duduk di kelas 3 SDN Kauman 2 Malang mendapatkan program beasiswa sampai lulus perguruan tinggi, terjadi pada siappaun ketika ahli waris memiliki buah hati yang masih menempuh pendidikan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan program beasiswa dengan rincian:

- TK 1,5 Juta pertahun selama dua tahun;

- SD 1,5 Juta pertahun selama enam tahun;

- SMP 2 Juta pertahun selama tiga tahun;

- SMA 2,5 Juta pertahun selama tiga tahun dan;

- Perguruan Tinggi 12 Juta pertahun selama empat tahun. 

Secara regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan atas Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kemudian ini sudah dijawab oleh Pemkot Malang dengan menerbitkan SE Walikota pada tanggal 6 Mei 2021 yang ditujukan kepada penerima upah dan bukan penerima upah diwajibkan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing. 

Kemudian juga diminta kepada seluruh perusahaan, swasta, BUMD, Perangkat daerah dan bahkan masyarakat yang merupakan bukan penerima upah wajib mengikutsertakan. 

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini pada BPJS ketenagakerjaan terdiri dari:

1. Program jaminan kecelakaan kerja

2. Program jaminan hari tua

3. Program jaminan pensiun

4. Program jaminan kematian dan

5. Program jaminan kehilangan pekerjaan  

Dengan demikian, pemerintah hadir dalam rangka memberikan perlindungan bahwa, ketika kerja tetap dengan tenang, karena ada perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Saat ini, saya harapkan kepada seluruh tenaga pendidik di kota Malang bahkan kepada perusahaan, lembaga Swasta, BUMD dan masyarakat secara umum untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, toh juga nominalnya terjangkau alias murah. 

“Dengan nominal 16.000 rupiah per bulan, manfaatnya banyak sekali, Kepesertaan ini bisa dilakukan secara formal karena bekerja dalam suatu lembaga, secara informal pun bisa daftar walaupun sebagai tukang cilok, pedagang kaki lima atau bahkan kerja serabutan, sederhana dan tidak ribet,” tambahnya. 

“Bersama ini saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Malang dan tentu mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang beserta jajarannya yang berdaya upaya maksimal memberikan perlindungan kepada Tendik, penjaga sekolah dan pengawai yang lainnya, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Sekali lagi, saya harapkan lebih di optimalkan keikutsertaannya di seluruh tingkatan,” imbuhnya. 

“Kejadian ini akan menjadi salah satu bahan masukan untuk kami sebagai wakil rakyat merumuskan kebijakan yang selanjutnya akan kami sarankan pada Pemkot Malang menjadi sebuah program kerja prioritas sebagai upaya memastikan perlindungan kepada rakyatnya bahkan ada alokasi penganggaran khusus dari APBD Kota Malang layaknya alokasi anggaran terhadap BPJS Kesehatan, kenapa demikian, karena secara UUD No. 24 tahun 2011 lahirnya sama, bahkan BPJS Ketenagakerjaan ini lebih banyak komponennya,” jelasnya. 

“Sekali lagi saya mengajak kepada warga Malang baik yang bekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Jangan merasa rugi menjadi peserta tapi memastikan diri untuk dilindungi dan termasuk memberi mamfaat kepada orang lain,” papar Anggota Fraksi Partai Golkar ini.  

Hadir dalam acara ini Camat Kedungkandang, Prayitno, nampak pula Kepala SDN Mergosono 5 Malang, Rr. Rena Retnowati, serta Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan PAUD PNF, Budiono. (ari)