telusur.co.id - Asuransi memberikan jaminan atas kerugian yang Anda alami. Kerugian tersebut bisa diakibatkan karena rusaknya kendaraan, mengalami pencurian, masalah kesehatan, meninggal dunia, dan berbagai hal lainnya sebagai akibat dari kejadian tidak terduga. 

Jadi Anda tidak perlu ragu untuk membeli polis asuransi dari perusahaan asuransi dan dapatkan manfaat pertanggungan yang bisa menutup kerugian Anda.

Saat akan membeli polis asuransi, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil Total Loss Only atau asuransi mobil comprehensive terbaik dan polis asuransi kesehatan terbaik, Anda perlu memilih perusahaan asuransi yang sudah terpercaya, berpengalaman, profesional, dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum memutuskan hendak membeli salah satu polis asuransi, maka sebaiknya Anda memahami beberapa hal ini dulu:

Perusahaan Asuransi

Jangan sampai Anda memilih perusahaan asuransi secara asal-asalan, karena bisa jadi bukan memberikan pengganti kerugian Anda, tapi malah menambah kerugian. 

Ada banyak sekali perusahaan asuransi terbaik yang bisa Anda pilih, namun Anda tetap memerlukan pertimbangan yang matang sebelum menjatuhkan pilihan kepada salah satunya.

Jika Anda ingin memilih asuransi mobil terbaik, maka selain perusahaan asuransi yang sudah terdaftar OJK, Anda juga perlu mempertimbangkan hal lainnya, seperti yang akan dijelaskan berikut ini:

1. Memilih jenis asuransi mobil dengan tepat, apakah asuransi mobil TLO yang memberikan ganti rugi jika mobil mengalami kerusakan lebih dari 75% atau asuransi mobil All Risk yang manfaat pertanggungannya bisa diklaim meskipun kerusakan yang terjadi pada mobil cukup kecil seperti penyok dan lecet, dan berlaku juga untuk kerusakan yang cukup parah.

2. Tiap asuransi mobil memiliki bengkel rekanan, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu berapa banyak jumlah bengkel rekanan dari asuransi mobil yang akan Anda pilih.

3. Cek juga RBC atau Risk Based Capital dari perusahaan asuransi mobil. RBC inilah yang menentukan apakah keuangan dari perusahaan tersebut sedang dalam kondisi yang baik atau tidak. Jika RBC kurang dari 120%, bisa dipastikan kalau perusahaan asuransi tersebut akan kesulitan dalam pembayaran klaim.

4. Mekanisme klaim asuransi yang bisa dilakukan secara online dan juga secara langsung di kantor.

5. Ada biaya own risk di setiap kejadian karena kecelakaan, sebesar Rp300.000.

Polis Asuransi Kesehatan Terbaik

Selain asuransi mobil yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan, Anda juga perlu memiliki asuransi kesehatan yang memberikan Anda jaminan kesehatan agar bisa berobat secara bebas saat mengalami kecelakaan atau sakit. 

Dengan adanya asuransi kesehatan ini, Anda akan mendapatkan perlindungan kesehatan dan pertanggungan biaya medis. 

Sehingga, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan banyaknya biaya yang diperlukan saat berobat, hanya fokus saja pada penyembuhan.

Sama halnya dengan jenis asuransi lainnya, pada asuransi kesehatan, Anda juga perlu membeli polis asuransi ke perusahaan asuransi. 

Kemudian, melakukan pembayaran premi dengan jumlah yang telah disepakati, dan mengajukan klaim saat Anda atau anggota keluarga Anda membutuhkan penanganan medis.

Berbicara mengenai polis asuransi, polis sendiri merupakan dokumen tertulis berisi perjanjian asuransi yang dilakukan antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah asuransi sebagai tertanggung. 

Isi dari polis asuransi ini berupa perjanjian pengalihan risiko, syarat yang berlaku, dan komitmen dari kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan asuransi dan pihak Anda sebagai nasabah. 

Beberapa poin penting polis asuransi yang perlu Anda ketahui sebagai nasabah adalah:

● Hak pelajari polis, diberikan waktu 14 hari sejak tanggal polis terbit agar nasabah memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

● Data dari pemegang polis dan tertanggung, pastikan data yang tercantum pada polis sudah benar sesuai dengan dokumen resmi.

● Manfaat asuransi.

● Pengecualian, berupa hal-hal yang membuat pengajuan klaim ditolak.

● Ketentuan premi asuransi yang perlu dibayarkan

● Potongan biaya.

Pertanggungan atau ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi hanya berlaku jika memenuhi syarat yang ada pada polis, misalkan di dalam polis tercatat jenis-jenis penyakit kronis yang ditanggung, dan nasabah divonis mengidap salah satu dari penyakit kronis yang tertulis dalam dokumen, berarti perusahaan asuransi harus membayarkan klaim pada nasabah.

Akan tetapi, jika nasabah mengidap penyakit yang tidak tercantum dalam dokumen polis asuransi, maka pihak perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atas klaim yang nasabah ajukan. (ari)