telusur.co.id - Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, gara-gara insentif tenaga kerja Nakes untuk penanganan Covid-19 belum dibayarkan.

Penggiat anti korupsi Bali, Mangku Rata, didampingi Made Purna Admaja (Garda Tipikor Bali) menyayangkan adanya keterlambatan pembayaran insentif Nakes.

Uang insentif yang harusnya dibayarkan kepada Nakes di Gianyar mencapai Rp 3 miliar per bulan. Berdasarkan rilis dari Staf Khusus Mendagri, Kartorius Sinaga, Selasa 31/8 Bupati Gianyar merupakan satu-satunya kepala daerah di Bali yang dapat teguran. Secara keseluruhan, di Indonesia ada 10 bupati/walikota yang mendapat teguran. 

Mereka masing-masing Bupati Madiun Jawa Timur, Walikota Padang Sumatra Barat, Bupati Nabire Papua, Walikota Bandar Lampung Lampung, Walikota Pontianak Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara Kalimantan Timur, Walikota Langsa Aceh, Walikota Prabumulih Sumatra Barat, dan Bupati Paser Kalimantan Timur.

Namun, kata Kastorius, dari hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih banyak daerah yang belum membayarkan insentif Nakes. 

Karena itu, per 30 Agustus 2021 Mendagri Tito Karnavian telah tandatangani Surat Teguran kepada 10 Bupati/Walikota se-Indonesia, termasuk Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, yang belum membayarkan insentif Nakes di daerahnya. 

Mangku Rata mengharapkan agar Bupati Gianyar lebih berkosentrasi dan serius menangani Covid19 sesuai dengan intruksi yang di canangkan pemerintah pusat.  

Ditambahkan ''Made Purna'', ia berharap, pemerintah daerah khususnya kab. Gianyar dan institusi terkait yang menangani Covid-19 lebih bijak dan tegas  mengemban tugas  yang diamanatkan, juga berani menindak apa bila terjadi penyimpangan dalam hal penanganan Covid19. Sehingga pembayaran insentif Nakes tidak terhambat. (ari)