telusur.co.id - Sidang Pertama Pemohon Praperadilan Ryan Ahmad Ronas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor Perkara : 13/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel akhirnya terlaksana hari iniz Selasa, (29/3/2022).

Persidangan sempat hampir ditunda lagi, karena selain Hakimnya kena Covid-19, juga KPK melalui surat minta diundur tiga minggu kata Panitera. Namun atas hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Dr. T. Mangaranap Sirait yang didampingi Dr Wirawan dan Yohanna C. Baneuli Sirait menyatakan keberatan dan tetap meminta sidang harus dilakukan hari itu juga bila perlu dengan mengganti Hakim yang mengalami musibah Covid-19 tersebut.

Akhirnya Wakil Ketua PN Jakarta Selatan  memusyawarahkan dan mengambil kebijakan dengan menunjuk hakim tunggal baru mengganti Hakimnya dan sidang pun berlanjut.

Menurut Mangaranap Sirait,” Praperadilan itu harus diputus singkat, kliennya sedang menderita di tahanan, dan hak asasinya terancam, karena dipidana keliru hukum acaranya, jadi mohon jangan diulur-ulur sidangnyalah,” tegasnya, seraya berterima kasih atas kebijakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tersebut. (ari)