telusur.co.id - Polemik mengenai Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk pertama kali bakal berbuntut panjang. Sejumlah langkah akan diambil oleh para guru besar sebagai tindak lanjut dari protes yang mereka lakukan. 

“Jalur hukum (PTUN) bisa jadi pilihan,” lugas guru besar dari FMIPA UB, Prof Marjono di Malang. Sabtu, (20/11/2021).

Gugatan hukum merupakan langkah terakhir agar peraturan senat yang tak sesuai dengan hasil rapat pleno Senat UB tidak bisa diperlakukan karena dianggap mencederai keadilan dan demokrasi. 

Prof Marjono menambahkan, langkah ini merupakan hak yang dimiliki oleh anggota Senat UB ketika ada kebijakan yang tak sesuai dengan prosedur. 

Namun, sebelum melangkah ke jalur hukum, upaya lain akan ditempuh. “Kita akan secara resmi mengajukan perubahan Pasal 9 Ayat (2) Persenat UB kepada Ketua Senat,” tegasnya.

Prof Eddy Suprayitno juga menyatakan pendapat senada. Menurutnya, protes melalui jalur hukum merupakan langkah konstitusional dengan diiringi usaha-usaha lainnya yang non-yudisial. Untuk itu, segenap upaya akan ditempuh agar proses penyusunan regulasi di Senat UB bisa lebih baik lagi. 

“(Jalur hukum) Itu langkah terakhir setelah usulan perubahan mendapatkan penolakan,” jelasnya. 

Dalam rapat pleno Senat UB pada 15 November 2021, diputuskan bahwa, mekanisme pemilihan anggota Senat Akademik Universitas diserahkan ke mekanisme fakultas. Namun, hasilnya dalam bentuk Peraturan Senat UB berbeda. “Ini harus diluruskan,” tandas guru besar FPIK ini.  

Pada beberapa hari lalu, beberapa anggota Senat UB membubuhkan tanda tangan protes atas munculnya Peraturan Senat UB yang tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir.  

Para guru besar yang turut memprotes peraturan tersebut, yakni: Bambang Suharto (Fakultas Teknologi Pertanian/FTP), Adi Susilo (FMIPA), Sumardi HS (FTP), Marjono (FMIPA, dan Ratya Anindia (Fakultas Pertanian). Selain itu, juga Arief Prajitno (FPIK), Nuddin (FPIK), dan Setyawan P. Sakti (FMIPA).     

Protes keras beberapa guru besar UB ini muncul setelah keluarnya Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas untuk pertama kali tertanggal 15 November 2021.  

Keberadaan Pasal 9 Ayat (2) dalam peraturan tersebut, redaksinya berbeda dengan keputusan pleno. Tentu saja, hal tersebut menyalahi peraturan yang ada dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. (ari)