telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Bisnis Indonesia menyelenggarakan diskusi terkait pengawasan kemitraan di sektor transportasi dan membahas bagaimana strategi dan efektivitas pengawasannya.

Hadir secara daring Wakil Ketua KPPU RI, Guntur S. Saragih, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Harya S. Dillon, dan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI, Lukman Sungkar, serta Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia, Fahmi Achmad sebagai moderator.

Dalam pernyataannya, Guntur menyampaikan bahwa jumlah pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU telah cukup intensif, dan salah satu sektor yang diawasi adalah transportasi. Terlebih di era digital saat ini, kemitraan antara penyedia jasa transportasi dengan mitra jasa transportasi patut menjadi perhatian karena penyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar. KPPU telah melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi ini dan tidak sedikit juga pelaku UMKM yang mengaku menerima manfaat dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU.  

“Meski anggaran yang dimiliki dapat dikatakan terbatas, namun kami, KPPU, tetap berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan terhadap UMKM,” tegas Guntur. Jumat, (19/11/2021). 

Sementara, dari perspektif legislatif, Darmadi menyampaikan bahwa, memang banyak perjanjian-perjanian kemitraan yang hanya menguntungkan pihak usaha besar saja, sehingga diharapkan dengan adanya KPPU dapat meminimalisir kondisi tersebut dan tercipta pola kemitraan yang ideal. 

Lebih lanjut, Darmadi menyampaikan, keprihatinannya terhadap KPPU, bagaimana besarnya amanat yang diberikan kepada KPPU tanpa didukung dengan anggaran dan kewenangan yang memadai.  

Diharapkan ke depannya perekonomian nasional dapat efisien, salah satu upaya yang dilakukan DPR melalui Komisi VI adalah berkomitmen untuk memasukan pembahasan terkait KPPU dalam prolegnas prioritas di tahun 2022. 

“Tahun depan KPPU akan masuk ke shortlist prolegnas prioritas, itulah bentuk nyata dukungan DPR terhadap KPPU,” lugas Darmadi. 

Memaparkan mengenai upaya pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU, Lukman memaparkan terkait dasar hukum pengawasan kemitraan, aspek pengawasan kemitraan serta pengawasan kemitraan yang sudah dilakukan pada sektor transportasi.  

Salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi online adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dengan mitra pengemudi dimana ketentuan tersebut merugikan mitra pengemudi. Untuk itu, KPPU mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada salah satu aplikator, PT Grab Indonesia, yang kemudian disambut baik dengan adanya perubahan perilaku oleh perusahaan jasa transportasi online tersebut.  

“Kami mengapresiasi pihak aplikator yang sudah mau kooperatif untuk menjalankan perintah perbaikan yang dikeluarkan oleh KPPU,” papar Lukman. 

Sebagai praktisi, Harya memaparkan mengenai bagaimana tantangan pengawasan di sektor transportasi dimana kemitraan transportasi online merupakan fenomena baru di semua negara.  

Menghadapi fenomena baru tersebut, diperlukan kemampuan pemerintah dalam menerima input dari seluruh pihak untuk menjadi penyeimbang dan perhatian khusus untuk memperbaiki Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tantangan lainnya adalah kondisi masyarakat yang sudah bergantung pada penggunaan aplikasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.  

“Sehingga jumlah mitra yang sangat besar ini juga memberikan tantangan bagi perusahaan aplikasi untuk dapat mengakomodir keinginan seluruh pihak,” tandas Harya. 

Menerima dampak positif langsung, Berbudi Wirianto, sebagai perwakilan mitra pengemudi juga hadir pada webinar ini. Berbudi mengatakan bahwa, dengan adanya upaya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU, pihak PT. Grab Indonesia, aplikator dimana dia bernaung, menjadi lebih peduli terhadap bagaimana kemitraan yang setara.  

Khususnya dalam menyediakan berbagai channel bagi para mitranya untuk penyampaian laporan dengan mudah, atau perlibatan mitra untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas. Hasil positif pengawasan dan penegakan hukum KPPU atas kemitraan ini dapat menjadi referensi bagi model kemitraan di transportasi online. (ari)