telusur.co.id - Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah yang memaksakan kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai saksi kepersidangan dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai pengamat terlalu berlebihan dan mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

Pasalnya, Mardani H Maming, mau memberikan kesaksian melalui daring atau virtual pada persidangan tanggal 18 April. Dan hal tersebut sudah disepakati majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 11 April, artinya saksi bisa saja memberikan keterangan melalui virtual atau online, karena alasan yang dibenarkan.

Namun belakangan, saat sidang berikutnya tanggal 18 April, ketua majelis hakim Yusriansyah, malah menolak kesaksian Mardani H Maming melalui virtual atau online, bahkan menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan di persidangan berikutnya.

Menurut Dosen di salah satu perguruan tinggi hukum di Banjarmasin, Abdul Halim Shabab menjelaskan, kesaksian melalui virtual atau online seorang saksi di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Dijelaskan Abdul Halim, sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan. Itu sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 162 ayat 1. 

“Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tegas Abdul Halim dalam keterangannya. Rabu, (20/4/2022).

Demikian pula dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online. Ditegaskan oleh Abdul Halim Shahab, yang dikenal juga sebagai mantan  praktisi hukum senior di Kalsel, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring. 

“Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” jelas Abdul Halim.

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan ia tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan. Di antaranya karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama presiden RI.

Abdul Halim Shahab mengingatkan, agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.

Sebab, jika  sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena factor pembenar lainnya, apakah negara yang mengeluarkan biayanya,” ucap Abdul Halim.

Jadi, lanjut Abdul Halim, majelis hakim dalam kasus semacam ini, harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (ari)