Oleh : Endang Kumala Sari

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim terus bekerja keras untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi masyarakat Jawa Timur. 

Langkah ini merupakan wujud nyata dari satu di antara Sembilan Nawa Bhakti Satya, Jatim Amanah. Yakni dengan terbitnya Pergub No 69/2020 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu.

Pergub 66/2020 itu implemantasinya melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS). Menariknya, sejak diluncurkan awal tahun lalu, inovasi ini terus mendapat respon positif. 

Bukan hanya langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, apresiasi yang sama juga diberikan BPK, KPK dan juga masyarakat pengguna izin.

Pemerintah memaparkan Inovasi JOSS diciptakan agar pelayanan investasi meningkat. “Inovasi JOSS tidak berdiri sendiri, karena berintegrasi dengan program pemerintah pusat “Online Single Submission” ditambahi Jatim karena ada izin-izin yang menjadi kewenangan provinsi”.

Dan penyusunan inovasi JOSS adalah Pergub No 69/2020 tentang penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu. Output dari JOSS harus terukur maka bisa terciptanya layanan yang akuntable. 

Karena layanan ini berbasis online, maka antara pemohon dan penyedia perizinan tidak pernah ketemu. Berkas yang disampaikan sudah dalam bentuk file. 

Output dari JOSS harus terukur, maka bisa terciptanya layanan yang akuntable. Karena layanan ini berbasis online, maka antara pemohon dan penyedia perizinan tidak pernah ketemu.  

Berkas yang disampaikan sudah dalam bentuk file. Outcam yang diharapkan terwujudnya kemudahan perizinan bagi masyarakat dan pengusaha yang berinvestasi di Jatim. 

JOSS ini adalah sebuan sistem elektronik terintegrasi yang dibangun DPM-PTSP Provinsi Jatim untuk mempermudah pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. Kemudian, seluruh perizinan dan non perzinan dilakukan secara online dan ada kepastian jaminan pemerintah jangka waktu penyelesaian. 

Sementara itu, dalam aplikasi JOSS tersebut, terdapat 18 sektor perizinan dan non perizinan yang dicover. Di antaranya sektor perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan cipta karya, kemudian sektor kesehatan, sektor pekerjaan umum bina marga, sektor pekerjaan umum sumber daya air, serta sektor perhubungan. 

Sektor lainnya adalah sosial, sektor ketenagakerjaan, sektor koperasi, usaha kecil menengah, sektor kebudayaan dan pariwisata, sektor pertanian dan ketahanan pangan, sektor peternakan, sektor kelautan dan perikanan, dan sektor kehutanan. 

Lima sektor lainnya yaitu, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor perindustrian dan perdagangan, sektor lingkungan hidup, sektor perkebunan dan terakhir sektor pendidikan. 

"Jadi yang mengajukan berkas perizinan harus mempunyai NIK dan lunas pajak. Karena inovasi ini sudah terintegrasi dengan Dispenduk dan dinas pajak.  

Di aplikasi JOSS ini, pemohon perizinan bisa mencetak perizinan sendiri, dan tidak perlu datang ke DPM-PTSP. “Inovasi JOSS ini bisa mengurangi suap, gratifikasi dan korupsi”. 

Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Yuswanto menambahkan, untuk mendukung optimalisasi layanan JOSS, maka di masa awal penerapannya ini perlu upaya diseminasi yang maksimal kepada segenap stakeholder.   

Inovasi JOSS juga didukung inovasi INI JATIM. Ini merupakan inovasi web informasi online yang bertujuan supaya kinerja investasi meningkat. Inovasi ini memberikan informasi detail kepada investor dan masyarakat tentang potensi, peluang dan dukungan yang ada. Investor bisa melihat tentang harga tanah, sarana prasarana pendukung dan jumlah penduduk di kabupaten/kota di Jatim. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespon positif inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim yang diberi nama Jatim Online Single Submission (JOSS).  

Gubernur Khofifah berharap, program inovasi strategis JOSS dari DPW-PTSP Jatim yang dipaparkan ini menjadi satu kesatuan keunggulan keunggulan kompetitif komparatif. Gubernur meminta nantinya inovasi JOSS diberikan kelengkapan seperti geostrategis sesungguhnya. 

Inovasi ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam hal perizinan di bidang investasi usaha yang berbasis aplikasi, dan masyarakat tidak perlu susah payah untuk datang di kantor tersebut. Karena aplikasi ini mampu mempermudah masyarakat di Jawa Timur.  

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).