Oleh : Annaastya Delia Pembayun

Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dimaksudkan mengembangkan tata pemerintahan daerah yang adaptif. 

Arahan kebijakan Reformasi Birokrasi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dalam rangka “Mewujudkan tata pemerintahan berkelas dunia” pada tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima di Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah perkembangannya belum menggembirakan. Hal ini diketahui dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang belum banyak penyelenggaraan reformasi birokrasi sebagai rencana strategis di daerah. 

Pemerintah daerah yang telah memiliki dokumen perencanaan Road Map Reformasi Birokrasi sebaga perencanaan jangka menengah pelaksnaan RB di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota tahun 2020 sebanyak 139 Kabupaten/Kota dari 510 Kabupaten/Kota (27,25%). 

Hal ini menunjukkan kemajuan yang relatif kecil dibandingkan dengan banyaknya pemerintah Kabupaten/Kota. Padahal secara nasional, baik Kementerian dan Lembaga di Pusat dan Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengesahkan dokumen perencanaan jangka menengah Reformasi Birokrasi di daerah (Kemenpan RB, 2020).  

Salah satu daerah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi adalah Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen melaksanakan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) berbasis kinerja dan pemerintahan daerah yang dinamis dan memberikan sumbangsih bagi keberhasilan reformasi birokrasi secara nasional.  

Reformasi Birokrasi Kabupaten Bintan yang dilaksanakan telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa aspek yang bersifat implementatif telah dipotret ketercapaiannya sehingga dapat menjadi dasar dalam perencanaan Road Map Reformasi Birokrasi periode selanjutnya.  

Aspek yang ditinjau diantaranya kebijakan Reformasi Birokrasi, area perubahan sebagai komponen pengungkit program Reformasi Birokrasi, implementasi program Reformasi Birokrasi di kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, serta ketercapaian sasaran melalui indikator atau alat ukur masing-masing. 

Tiga sasaran reformasi birokrasi di daerah adalah terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Belum indikator penyebab lambatnya pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diperhitungkan di lingkungan pemerintah daerah, antara lain disebabkan belum lengkapnya peraturan operasional yang mengatur dari Pemerintah Pusat dan terbatasnya data kinerja perubahan birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bintan yang sangat tergantung perhitungan capaian indikator dari BPS, KPK dan Pusat.  

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja reformasi birokrasi di Kabupaten Bintan belum dapat terlaksana secara optimal yaitu belum melibatkan peran serta pemangku kepentingan, terutama kalangan akademisi/perguruan tinggi dan media massa. Demikian pula pentingnya publikasi dan lesson learn bagi Kabupaten Bintan yang berhasil atau pengalaman kurang baik agar tidak terulang kembali. 

Dari permasalahan tersebut menurut saya perlunya dengan segera Kementerian dan Lembaga Pusat sebagai pengampu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melengkapi perhitungan indikator capaian kinerja bagi reformasi birokrasi di Kabupaten/Kota, terutama indeks persepsi korupsi, indeks reformasi birokrasi, indeks sistem merit, indeks kepemimpinan perubahan, indeks keterbukaan informasi publik dan operasional perhitungannya yang dapat dikontrol pencapaiannya oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota.  

Juga menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan, terutama para akademisi/perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha dalam evaluasi pelayanan publik yang berkualitas. Dan meningkatkan peran akademisi/perguruan tinggi dalam pendekatan ilmiah, kajian dan penelitian dalam rangka peningkatan kinerja reformasi birokrasi. 

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).