Oknum TNI V/Brawijaya Diduga Selingkuhi Istri Orang Hingga Melahirkan, Dilaporkan ke POM DAM - Telusur

Oknum TNI V/Brawijaya Diduga Selingkuhi Istri Orang Hingga Melahirkan, Dilaporkan ke POM DAM

Bravicha Bunga Vitriana, salah satu kuasa hukum di advokat Dwi Heri Mustika, SH & Partner yang menangani perkara dari ST

telusur.co.id - Perselingkuhan antara Kopda Ir (oknum TNI AD) dan MS, warga Sidoarjo resmi dilaporkan ke POM DAM V/Brawijaya, Senin (07/2/2022). Menurut ST (suami MS), antara Kopda Ir dan MS telah melahirkan seorang anak pada 30 September 2020 lalu.  

“Setelah dilakukan test DNA (03/06/21), hasilnya akurat 99,99995%, bahwa yang dilahirkan MS, secara biologis adalah anak Kopda Ir. Saya menyayangkan, Kopda Ir diduga tidak mau bertanggung jawab memberikan biaya hidup atas anak tersebut. Bahkan saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan mengelak telak telah melakukan hubungan badan,” terang ST. 

Dugaan perbuatan terlarang ini sebenarnya diketahui 24 Oktober 2020 dan telah dilaporkan ST ke POM DAM V/Brawijaya. “Namun saat itu disarankan untuk mediasi ke kesatuan Kopda Ir, hasilnya tidak maksimal hanya dan hanya menyelesaikan sebagian hutang piutang Kopda Ir ke MS dan test DNA,” tambah ST. 

Untuk itu, MS melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, SH dan Partners, melayangkan Somasi 1 (tertanggal 20 Desember 2021), dan Somasi 2 (tertanggal 03 Januari 2022).

“Tetapi pihak Kopda Ir, tetap tidak ada iktikad baik. Bahkan dilakukan mediasi lagi ke satuanya, tetapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya terpaksa, kini dilaporkan ke POM DAM V/Brawijaya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”  papar Bravicha Bunga Fitriana salah satu penasehat hukum yang mendampingi.

Menurut MS, kejadian berawal dari inbox Facebook (FB) dari Kopda Ir ke dirinya. “Saya kira teman lama warga kampung sekitaran lumpur Lapindo, Porong. Mengetahui Kopda Ir bukan teman saya, maka saya tidak menggubris inboxnya lagi. Hingga Kopda Ir inbox lagi untuk menjalin bisnis. Lalu MS memberikan no WA lewat inbox FB sesuai permintaan Kopda Ir,” ungkap MS. 

Setelah itu lanjut WA, masih MS, tanggal 25 Juni 2019 kopi darat (kopdar) atas permintaan Kopda Ir, di warung bakso sebelah RSAL Dr Ramelan. 

“Saat itu Kopda Ir beseragam TNI AD lengkap. Saat ketemu pertama itu, dia cerita kalau istrinya sudah meninggal di Temanggung bernama Ida. Saat itu Kopda Ir mengetahui bahwa, saya sudah bersuami dan punya anak,” sambung MS. 

Setelah itu Kopda Ir, masih dengan MS, dirinya sering dihubungi Kopda Ir lewat WA. Tanggal 8 Juli 2019, MS cekcok sama suaminya ST karena keuangan usaha. 

“Malam itu, saya pergi dari rumah menuju rumah orangtua. Tak lama, saat perjalanan, dapat WA dari Kopda Ir, tanya posisi. Saya menjawab OTW rumah ibu di Sidoarjo. Karena malam, Kopda Ir inisiatif menawarkan menjemput di Sun City, Sidoarjo. Begitu ketemu, saya curhat masalah suami saya. Lalu, saya diajak keliling untuk menghilangkan kesedihannya di Sidoarjo sampai ke Gempol, Pasuruan. Kemudian saya diantar pulang ke rumah orangtua saya,” akui MS.

Besoknya, lanjut MS, tanggal 09 Juli 2019, dirinya diajak ketemu dan jalan-jalan ke ke Tretes, Pasuruan. “Di situ kami pertama kali kencan, melakukan hubungan badan di Wisma Sanghayu, Tretes dan bermalam. 

“Saat itu, saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diajak masuk villa, yang membayar sewa villa Kopda Ir. Awalnya saya menolak, tapi dengan janji saya akan dinikahi, maka saya pun nurut, dia juga menunjukkan KTA TNI AD untuk meyakinkan agar mau diajak berhubungan badan. Karena saya posisi sedih dan kacau, akhirnya saya hanya bisa pasrah,” ucap MS.

Pengakuan MS, setelah kejadian itu, dirinya sering menghindar untuk diajak kencan lagi, meskipun masih sering komunikasi via WA. 

“Ketika itu, saya mengajak mengakhiri hubungan terlarang tersebut, tetapi Kopda Ir selalu mengingatkan soal hubungan pertama kali. Sehingga, karena takut terkait kencan pertama itu, terpaksa saya masih terkadang menuruti kemauan Kopda Ir,” beber MS. 

Pada bulan September 2019, MS menjelaskan, dirinya saat berdua di wisma Sanghayu, ada telpon masuk ke HP Kopda Ir dengan nama Mama Ofin. 

“Awalnya, tidak diangkat, tetapi saya meminta menerima dan loudspeaker. Dari situ, saya baru tahu, Kopda Ir mempunyai istri bernama ADP yang sedang hamil 5 bulan. Dan saat itu juga saya minta putus, tetapi Kopda Ir menolak dengan berbagai alasan. Bahkan dia mengancam kalau mengakhiri hubungan, uang MS yang dipakai baik statusnya hutang maupun investasi tidak dikembalikan oleh Kopda Ir,” tambah MS. 

MS mengaku, dengan pertimbangan banyaknya hutang Kopda Ir ke MS yang janji dan kesanggupan dikembalikan semuanya dan janji untuk menikahi dirinya. “Saat itu, saya mengandung anak dari Kopda Ir,” lugas MS. 

MS mengungkapkan, saat itu dirinya percaya janji Kopda Ir untuk dinikahi. “Karena sejak saya hamil pertama dengan Kopda Ir dan keguguran. Kopda Ir menemani kuret di RS Jasem Sidoarjo pada tanggal 28 Oktober 2019,” lugas MS.  

“Tetapi dalam perjalanan hubungan saya dan Kopda Ir, sikapnya mulai berubah kasar. Saya pernah dipukul sampai lebam di bagian paha kanan oleh Kopda Ir, tetapi saat itu saya tidak melaporkan ke polisi karena takut. 

“Tidak hanya itu, Kopda Ir menjelang kelahiran anak yang di dalam perut saya, Kopda Ir sering menghindar. Saya menduga Kopda Ir saat itu akan lari dari tanggungjawab baik masalah hutang atau anak yang saya kandung dari Kopda Ir,” urai MS.

“Akhirnya 30 September 2020, saya melahirkan, dan suami saya ST curiga atas anak yang saya lahirkan. Saya didesak ST jujur jika mau melanjutkan rumah tangga. Akhirnya saya jujur dan membuka semua identitas Kopda Ir, meskipun dulu saya sudah pernah disuruh jujur oleh suami, karena menemukan kiriman screenshot chat dari Kopda Ir yang lupa dihapus, saat itu masih saya tutupi atas saran Kopda Ir,” papar MS.

Karena tidak bertanggungjawab, ST suami MS melalui kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Partners melaporkan Kopda Ir ke POM DAM V/Brawijaya, atas dugaan perbuatan asusila, merusak rumah tangga orang dan menelantarkan anak hasil hubungan gelapnya. 

Sementara itu, Pengamat Militer dari ISESS, Khairul Fahmi menambahkan, kasus perselingkuhan dan penyimpangan perilaku seksual di kalangan TNI AD harus diusut tuntas dan diselesaikan dengan tuntas. Ini adalah tugas dan wewenang KSAD dalam melakukan pembinaan pada personelnya. 

“Citra dan kewibawaan TNI AD di mata rakyat jangan sampai dipertaruhkan dengan melindungi oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. POM TNI jangan segan-segan menindak anggotanya yang menodai hati nurani rakyat,” tegasnya. (ari)


Tinggalkan Komentar