telusur.co.id - Maraknya perkara “percaloan” dalam perekrutan suatu instansi baik swasta maupun kepemerintahan, nampaknya belakangan ini telah menjadi perhatian publik, meskipun sejatinya isu seperti telah menjadi rahasia umum yang telah turun temurun.

Kini tengah berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Terdakwa HNA (40 th), yang telah didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau dikenal dengan perkara Penggelapan telah mengungkap fakta bahwa, muara perkara dimaksud adalah berawal dari transaksi jual beli “jabatan” dalam rekruitmen Taruna Akpol Tahun 2021, HNA (40 th) didakwa telah melakukan Penggelapan atas sejumlah uang yang dijanjikannya untuk “mengurus” anak dari NHP yaitu OBW agar bisa masuk/diterima menjadi Taruna Akpol, yang ternyata janji itu tidak dapat dipenuhi oleh HNA.

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) Subhan Nur Rachman selaku kuasa hukum dari HNA membenarkan bahwa, oknum anggota berpangkat Melati Dua terlibat.

Menyayangkan akan proses dan prosedur penindakan hukum yang diterapkan kepada kliennya, ia menyatakan, “Penindakan hukum terhadap suatu dugaan atas adanya tindak pidana memang sudah menjadi kewajiban dari aparat penegak hukum, namun terhadap perkara yang didakwakan kepada klien kami (HNA) tidaklah tepat,” ucapnya. Sabtu, (29/1/2022).

Perkara ini sudah barang tentu melalui proses penyidikan yang panjang hingga jalannya proses persidangan, namun mengapa justru pasal Penggelapan yang didakwakan kepada kliennya (HNA).

“Bagaimana bisa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) sendiri telah mengungkap bahwa, mulai dari perkara ini adalah karena saksi NHP sendiri yang meminta kepada KTN agar menguruskan proses pendaftaran anaknya (OBW) kepada klien kami (NHA), supaya dapat lulus dan masuk menjadi Taruna Akpol, lantas apakah hal-hal seperti ini harus diabaikan? 

“Bukankah seharusnya semua orang yang terlibat dalam perkara seperti ini ditindak, kalau memang ingin memberantas perkara “percaloan” seperti ini kan seharusnya dikaitkannya dengan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi, bukannya Penggelapan, sehingga seharusnya semua pihak yang terlibat baik yang menyuap maupun menerima suap dan siapapun yang menjadi perantara turut dijadikan tersangka dan diadili,” tegas Subhan.

Perlu diketahui, menurut keterangan dari Terdakwa NHA, bahwa sesungguhnya ada keterlibatan dari oknum polri berpangkat AKBP, tidak lain dan telah terungkap dalam persidangan adalah KTN. Terdakwa (HNA) menyatakan bahwa, KTN juga turut menikmati uang yang diberikan oleh Saksi NHP, karena jelas dalam persidangan juga ada bukti transfer yang itu dari KTN kepada Terdakwa (NHA).

Namun nahas, perkara ini hanya ditempakan kepada Terdakwa dengan kemasan Pasal Penggelapan. Terdakwa (NHA) berharap, Kapolri melalui jajarannya dapat segera menindak tegas dan menangkap oknum Polri yang diduga turut serta dalam perkara yang didakwakan kepadanya, saat ini belum ada tanggapan terkait ini sampai berita ini diturunkan. (ari)