NKRI Darurat KKN - Telusur

NKRI Darurat KKN


Oleh : Andrian Setiaji

Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) merupakan sebuah praktik yang menjadi tradisi sepanjang era orde baru. Pada era tersebut KKN sangat merajalela, dengan dibuktikan adanya pemberontakan oleh mahasiswa kepada pemerintah era Presiden Soeharto pada saat itu untuk turun jabatan dari kekuasannya. 

Sebab pada saat itu KKN sudah menjadi tradisi bagi setiap pejabat utamanya kepala daerah yang ada. Hingga saat itu pun mahasiswa bersama rakyat berhasil menggulingkan kekuasaan Presiden Soeharto bersama kelompoknya, kemudian digantikannya era Orde Baru menjadi era Reformasi yang mana guna menghilangkan praktik KKN yang ada pada era tersebut. 

Dari sejak tahun 1998 era reformasi muncul hingga saat ini, negara kita terus berbenah guna menciptakan reformasi pemerintahan ke yang lebih baik. Namun seperti yang kita ketahui bersama masih banyak kekurangan dalam praktiknya. 

Bahkan kasus-kasus dalam pemerintahan yang dialami oleh pejabat yang seharusnya tidak terjadi lagi, seperti praktik KKN masih saja terjadi, bahkan lebih banyak pada era reformasi ini. Pasca reformasi korupsi masih aktif, terstruktur dan melibatkan pejabat NKRI (Maszudi, 2016). 

Jika kita melihat sebenarnya hampir seluruh lembaga negara terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan dewasa ini banyak kita temui lembaga hukum yang ada juga terlibat dalam kasus korupsi, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. 

Selain itu juga menjamah pada dunia pendidikan di negara kita. Karenanya korupsi sudah menjadi budaya yang merusak moral dan sendi-sendi bernegara. Korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali dengan alasan apapun. 

Begitulah negara kita, jika terus-menerus budaya KKN ini dibiarkan, maka akan menurun kepada generasi bangsa mendatang dan dapat menjadi bom kehancuran sendiri bagi bangs ini. Maka dari itu kita sebagai bangsa yang cerdas mari bersama memberantas KKN dengan belajar dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.

 

KKN disebut sebagai salah satu yang sering terjadi dari sekian banyak kasus yang dialami oleh setiap kepala daerah di Indonesia. Pasalnya setiap tahunnya sering kita jumpai mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah oleh KPK. 

 

Karenanya dalam konteks kualitas kepemimpinan kepala daerah di Indonesia salah satunya dapat dilihat dari kasus-kasus yang dialami oleh kepala daerah. Sebab dapat disimpulkan jika seorang kepala daerah memiliki kasus dalam kepemimpinannya maka otomatis kualitasnya pasti buruk.  

Pun sebaliknya jika seorang kepala daerah tidak memiliki kasus dalam kepemimpinannya maka kualitas dapat dikatakan baik, dengan catatan dia memimpin benar-benar untuk menyejahterakan rakyat bukan menyejahterakan diri sendiri maupun kelompoknya. 

Maka dari itu, diperlukan pemberantasan KKN dengan cara yang ekstra dan Kerjasama yang luar biasa. Lembaga-lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi seharusnya saling bersinergi kuat untuk memberantas kejahatan moral ini. Seperti Kepolisian, Kejaksaan, MA, MK, KPK, LSM anti korupsi, dan lain-lain.  

Selain itu, mereka harus memiliki pandangan yang sama mengenai makna KKN yang mana sebagai penjahat rakyat dan musuh bersama yang harus dibasmi. Tidak boleh dibiarkan, karena para pelaku KKN sudah sangat jahat membohongi dan merampas hak rakyat.  

Yang mana hal ini juga menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni gugurnya satu persatu para pelaku KKN. Bersama rakyat dan penegak hukum pengawasan harus terus dilaksanakan terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia yang setiap masanya terus berganti kepemimpinannya.  

Meski untuk saat ini praktik KKN masih terus berlanjut dengan mulus, namun rakyat terus berharap bahwa dimanapun bangkai bersembunyi pasti akan tercium. Sinergi kuat akan menghasilkan sesuatu yang hebat.  

Mari juga kita hilangkan kebiasaan praktik KKN di kehidupan sehari-hari, sebab munculnya KKN juga berawal dari praktik sehari-hari yang terus berlanjut. 

*Penulis adalah Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

 


Tinggalkan Komentar