telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur. 

Dalam Putusan Perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III),” terang Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI, Deswin Nur pada siaran persnya kepada telusur.co.id. Kamis, (19/8/2021).

Proses penyelidikan berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Melalui proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan, tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para Terlapor. 

“Sehingga memerhatikan berbagai fakta- fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelasnya. 

Majelis Komisi dalam putusannya turut menginstruksikan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, agar memperbaharui peraturan terkait pedoman bagi BUMD dalam menentukan mitra bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan melakukan sertifikasi bagi para Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan/atau mitra bisnis yang diadakan oleh BUMD agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. (ari)