telusur.co.id - Hari ini hingga esok (25 s.d 26 November 2021) bertempat di Kanwil IV KPPU Surabaya, KPPU mengelar sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA.) 2017.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi, M. Afif Hasbullah, Anggota Majelis Komisi, Ukay Karyadi, dan Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih, dengan agenda pemeriksaan terhadap PT. Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT. Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT. Wahana Eka Sakti (III), PT. Tiara Multi Teknik (Terlapor IV).

Selanjutnya, Kelompok Kerja (Pokja) 84 Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor V). 

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menjelaskan perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada proses Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. 

“Memang benar sejak tanggal 12 Juli 2021 KPPU telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan persekongkolan antara peserta tender dengan Pokja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. 

Selanjutnya proses pemeriksaan ini berlangsung maksimal selama 150 hari kerja dan kemudian Majelis Komisi akan menilai ada tidaknya minimal 2 (dua) alat bukti terjadinya dugaan pelanggaran kententuan pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan tender,” tegas Dendy. (ari)