telusur.co.id - Polres Jember baru saja menetapkan Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren ilegal Al-Djaliel 2 Ajung sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fahim Mawardi langsung ditahan.

Publik memberi apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bertindak tegas, terukur dan profesional dalam menangani kasus Fahim Mawardi. Linimasa aku  media sosial para warganet ramai dengan apresiasi terhadap Kapolres Jember.

Salah satu pegiat media sosial, Firman Syah Ali yang selama ini terkenal dengan sebutan Cak Firman Arek Wonocolo, selain berterima kasih kepada Kapolres Jember juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait kasus tersebut.

"Saya sampaikan beberapa catatan penting terkait kasus ini. Pertama, ini kasus murni kriminal dan prosesnya berjalan natural tanpa intervensi politik siapapun, walaupun yang bersangkutan merupakan pelaku politik identitas. 

"Jika ada warganet pendukung 212 komentar sembarangan, bilang fahim tahanan politik, bilang fahim korban kriminalisasi ulama, tolong warganet jangan diam, segera bantah. Sampaikan saja kepada segelintir pembela Fahim Mawardi untuk berhenti melakukan upaya ulamaisasi kriminal," terang Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) ini. Senin, (23/1/2023) pagi.

"Kedua, saat ini kita sedang berada dalam suasana peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama. Ormas besar yang ulama-ulama dan pejuang-pejuangnya sering difitnah dan dihina oleh Fahim Mawardi melalui channel Youtube Benteng Aqidahnya. Maka peristiwa hukum yang menimpa Fahim Mawardi saat ini kita anggap sebagai Kado 1 Abad NU," tutur tokoh karate Jawa Timur ini.

"Ketiga, kasus kiai 212 cabul ini hendaknya jadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu santun dalam bermedia sosial. Janganlah orang yang tidak sependapat dan tidak sepemahamam dengan kita lantas dikata-katain PKI, Dajjal, Iblis, Fir'aun, Namrud, Liberal, anjing, laknat dan lain-lain. Itu bukan cara dakwah islam. Kita warga negara indonesia hidup dalam koridor hukum, setiap ucapan, tulisan dan tindakan kita diikat oleh Undang-undang. Di luaran sana masih banyak fahim-fahim yang lain, cek saja di media sosial kita. Saya harap fahim-fahim yang lain segera insyaf," sambung tokoh aktivis 98 ini.

"Terakhir, saya melihat warganet mulai risih dengan NU dan Pesantren. Perlu diketahui bahwa kasus-kasus predator sex yang selama ini terjadi di Pondok Pesantren bukan terjadi di lingkungan Pesantren NU, misalnya Hery Wirawan yang divonis mati, Gus Bechi Ploso Jombang dan terakhir Fahim Mawardi. Mereka bukan ulama NU, bahkan Al-Djaliel 2 asuhan Fahim Mawardi merupakan Ponpes ilegal. Jadi tetaplah istiqomah memondokkan putera-puteri kita di Ponpes-ponpes NU di bawah asuhan kyai-kyai NU," tandas ketua kelas Madrasah Kader NU angkatan ke-216 ini. (ari)