telusur.co.id - Sidang Pertama Pemohon Praperadilan Ryan Ahmad Ronas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor Perkara : 13/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel yang berlangsung pada hari Selasa, (22/3/2022).

Ryan Ahmad Ronas yang menurut KPK terduga menyuap Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) bersama Dadan Ramdani selaku (Kasubdit Kerjasama) dan dukungan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak selaku Konsultan Pajak pada pemeriksaan Pajak PT. Gunung Madu Plantation pada tahun pajak 2016.

Dr. T. Mangaranap Sirait mengatakan sebagai Advokat kuasa hukum Pemohon, Ryan Ahmad Ronas tentu merasa kecewa atas ketidakhadiran Termohon KPK tersebut. Sebab menurut Mangaranap, praperadilan ini acaranya singkat.

“Dan merupakan hal biasa dalam Sistem Peradilan Pidana juga hak seseorang untuk  menguji Sah Tidaknya Hukum Acara yang diterapkan dan Keliru Tidaknya orang yang ditersangkakan dan ditahan,” ujarnya.

Mangaranap Sirait yang didampingi Dr. Wirawan B. Ilyas, Pitri, dan Yohanna C. Baneuli Sirait kuasa hukum Ryan mengatakan, hukum acara perkara tindak pidana Korupsi dalam suatu Pemeriksaan Pajak yang melibatkan Pegawai Ditjen Pajak.

Karena, adresatnya dibuat khusus terhadap tiga Subjek Hukum yaitu Pemeriksa Pajak (fiskus) serta Wajib Pajak dan pihak yang terkait dengan pemeriksaan tersebut, maka harus diselesaikan dengan hukum acara lex specialis systematis tipikor pemeriksaan pajak.

“Jadi hukum acaranya lebih khusus lagi, di samping itu, tidak betul Ryan Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak. Karena itu, kami kuasa hukum berharap, Termohon hadir dalam sidang selanjutnya, dan Hakim mudah-mudahan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut,” tegasnya. (ari)