telusur.co.id - Terkait adanya permasalahan pada HNA atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya sendiri, masalah rumah tangga yang dialami oleh pasangan suami istri ini adalah masalah pribadi. Perkara hukum menyeret terdakwa HNA sungguh tragis. Perlu diketahui
bahwa, HNA didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena telah memukul istrinya.

Atas perbuatan Terdakwa juga meyakinkan bahwa, sudah ada perdamaian dirinya dengan istrinya secara tertulis, dan sudah dibuktikan pada waktu sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi nyatanya kasus ini, terus berjalan, dan seakan tidak selesai-selesai, disampaikan melalui pengacara sebelumnya. 

Pelapor atau istri dari HNA menyayangkan hal ini, yang harusnya ada restorative justice, tetapi tidak bisa dilakukan. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberikan ancaman hukuman 8 bulan penjara kepada HNA. Segala upaya telah dilakukan DNF, agar suaminya bisa mendapatkan kebebasan sebagaimana mestinya (dari pemberitaan sebelumnya).

“Total 7 kali sudah persidangan tersebut berjalan, dan selama persidangan tersebut, selalu ditunda lagi dan lagi, dengan alasan yang tak jelas. Alasan pertama karena, Jaksa masih sidang di tempat lain. Alasan kedua, karena Jaksa belum siap. Dan yang terakhir sidang kemarin, sidang ditunda selama 2 jam karena alasan Jaksa masih belum siap,” ungkap DNF. Senin, (04/4/2022)

Menurut DNF, harusnya sebagai JPU bersikap kooperatif dalam menangani setiap permasalahan yang ada, bukan malah menunda-nunda waktu seperti ini.

“Saya sangat kecewa dengan putusan sidang kemarin yang ditunda sangat lama selama 2 jam. Saya kecewa karena tuntutan 8 bulan penjara, padahal saya dan suami sudah melakukan upaya perdamaian dan sudah rujuk dengan suami. 

“Saya juga sudah menunjukan bukti tertulis perdamaian saya dengan suami saya, harusnya Jaksa mempertimbangkan semuanya, bukan hanya menunda-nunda persidangan saja. Segala upaya sudah saya lakukan. Dimanakah hati nurani nya, saya ini sahnya, bukan orang lain, dan saya sudah damai secara tertulis.

“Mohon dengan sangat kepada Pak Hakim dan Bu Jaksa, memberikan kebebasan untuk suami saya, kasihan anak-anak saya butuh kasih sayang dari seorang bapaknya, merindukan bapaknya. Saya ingin suami saya bebas dari tuntutan yang ada, sudah itu saja keinginan saya,” harap istri tersangka HNA ini. 

Ditambahkan DNF, “Saya berharap saat sidang keputusan Kamis depan tidak ditunda lagi. Dan saya berharap dengan sangat agar Jaksa mempertimbangkan lagi semuanya, agar suami saya bebas dari tuntutan yang ada. Dan bisa menghirup udara bebas kembali, saya sangat rindu kehangatan keluarga kecil yang seperti dulu, pakailah hati nurani kalian Bu Jaksa dan Pak Hakim,” tuturnya. (dit/ari)