telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami putusan pidana korupsi pada mantan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan menyeret aktor intelektualnya. Pasalnya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

"Terdakwa Agus Susetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (19 Januari 2023). Agus juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada keterangannya. Minggu, (22/1/2023).

Mantan konsultan PT Jhonlin Baratama tersebut dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. 

"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batubara tersebut. Sebab, Agus selaku Konsultan Pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya dan bukan untuk kepentingan pribadinya," tegasnya.

Sehingga, sudah saatnya lembaga anti rasuah tersebut memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK. 

Saat sidang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Senin (4 Oktober 2021) Jaksa yang membacakan BAP Eks Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar menyatakan terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 milyar. 

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya Jaksa kepada Yulmanizar pada persidangan tersebut. 

Hal itu langsung dibenarkan oleh Yulmanizar bahwa permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. 

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Dengan fakta persidangan dari Angin Prayitno Aji yang divonis sembilan tahun penjara dan anak buahnya eks kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara serta eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo yang divonis 2 tahun penjara, maka sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT jhonlin baratama dan atau pemegang saham / pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap.

"Fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi arsyad alias H. Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yg tidak tebang pilih," tegas Sugeng. (ari)