telusur.co.id - Varian baru virus Covid-19 yakni Omicron telah mewabah di berbagai negara seperti Italia, Jerman, Kanada, Inggris, Belanda, Australia dan Israel. WHO menyebutkan, efektivitas vaksin, testing, dan obat-obatan terhadap varian Omicron masih dalam tahap kajian lebih lanjut, bahkan kemungkinan ada resiko tertular kembali untuk orang yang pernah mengalami Covid dibandingkan dengan varian lainnya. Meski demikian informasi terkait hal ini masih sangat terbatas dan masih dalam tahap penelitian.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, Indonesia emnyiapkan antisipasi untuk varian virus Omicron ini. 

“Yang pertama kunci dari antisipasi ini adalah mengkaji ulang kebijakan pada pembatasan pintu masuk negara, yang kedua meningkatkan WGS (Whole Genum Sequencing) untuk mendeteksi adanya varian Omicron, yang ketiga memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman, dan yang keempat memasifkan testing dan tracing utamanya pada pelaku perjalanan luar negeri,” terang Prof Wiku. Selasa, (30/11/2021). 

Penerapan protokol kesehatan pembatasan kegiatan juga akan lebih ditingkatkan terlebih akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru. Peningkatan aktivitas masyarakat di periode ini juga akan mempengaruhi potensi penularan. 

Pemerintah Indonesia pun sudah bersiap mengantisipasi melonjaknya angka penularan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. 

“Meskipun kasus positif di Indonesia menunjukkan angka penurunan namun kita tidak boleh lengah belajar dari varian Delta apabila tidak dipersiapkan dengan baik dan dibiarkan menyebar luas terlebih jika kita tidak disiplin menerapkan protokol Kesehatan maka varian ini akan meningkatkan kasus Covid-19,” ujar Wiku. 

Strategi persiapan pengendalian Covid-19 untuk antisipasi naiknya kasus ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini. 

1. Pembatasan domestik yakni, memberlakukan sistem ganjil genap diwilayah aglomerasi kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan mobilitas setempat. Meningkatkan pembatasan mobilitas domestik dengan screening Kesehatan ketat baik perjalanan jauh, rutin maupun logistik. Pemberlakuan random testing di area Check Point oleh instansi pelaksana bidang perhubungan TNI, Polri, Satpol PP. 

2. Penyesuaian sosial aktivitas masyarakat dengan mengatur operasional dan protokol Kesehatan pada jenis aktifitas ibadah, termasuk himbauan untuk perayaan, atau silaturahmi secara virtual saja, pengaturan tempat wisata dan fasilitas publik, serta peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan libur sekolah. 

3. Pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban dengan pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik sebagai syarat perijinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi maupun desa, jika belum terbentuk maka pemerintah daerah juga menindaklanjuti pembentukannya segera. (man/ari)