Oleh : Novia Megasari

Secara normatif, adanya sebuah kebijakan publik selalu diikuti dengan adanya tahap evaluasi kebijakan. Evaluasi mempunyai fungsi penting dalam sebuah proses kebijakan publik karena dengan adanya tahap evaluasi maka pembuat kebijakan akan memperoleh informasi terkait kinerja dari sebuah kebijakan. 

Salah satu kebijakan publik yang perlu dievaluasi adalah program LARASITA. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia, LARASITA adalah inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi harapan masyarakat.

Program LARASITA dilaksanakan oleh lembaga vertikal BPN yakni Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. LARASITA, salah satunya Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Terutama terkait proses implementasinya karena masih ditemui kendala-kendala yang terjadi saat proses implementasiannya, seperti kendala dalam komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.

Kendala-kendala dalam proses implementasi terkait cara sosialisasi yang dilakukan oleh BPN Pusat selakau pembuat kebijakan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo selaku implementor. 

Faktor sumber daya terkait jumlah dan kecakapan sumber daya manusia, sumber daya anggaran yang tersedia, sumber daya peralatan sebagai penunjang serta sumber daya informasi dan kewenangan sebagai media untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan tipe program. 

Gambaran umum program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA). Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, bahwa LARASITA merupakan inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi harapan masyarakat.  

Dengan adanya program LARASITA, pola pengelolaan pertanahan dikembangkan menjadi lebih aktif utuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dalam pengurusan pertanahan, memperluas cakupan wilayah pengurusan pertanahan, dan menjamin pengurusanpengurusan pertanahan tersebut tanpa perantara. 

Implementasi program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo di Kelurahan Kalitengah telah berlangsung pada 27 Februari 2013 dan 17 April 2013.  

Pada kurun waktu tersebut, tim LARASITA Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo telah melayani 301 warga dengan jenis pelayanan peningkatan HGB menjadi SHM.  

Berdasarkan hasil observasi saat implementasi program LARASITA di Kelurahan Kalitengah, ternyata masih ditemukan masalah-masalah yang berhubungan dengan faktor komunikasi, sumber daya manuasia, sumber daya peralatan, dan disposisi.  

Dengan demikian, maka keberhasilan implementasi program LARASITA dapat dilihat dari faktor-faktor yang dikemukakan oleh G.C Edward III, yakni antara lain : 

a. Komunikasi ditinjau dari segi faktor komunikasi, pada dasarnya komunikasi yang dilakukan oleh BPN pusat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sudah bagus, karena komunikasi dilakukan secara langsung dan sesuai dengan tataran atau jabatan pegawai. Namun saat proses implementasi di Kelurahan Kalitengah, masih banyak kendalakendala yang dihadapi terkait faktor komunikasinya. Adanya komunikasi yang kurang efektif yang diberikan kepada warga maupun panitia LARASITA membuat banyaknya kesalahan yang terjadi terutama terkait kelengkapan berkas warga. 

b. Sumber daya, kriteria sumber daya manusia sebagai tim pelaksana LARASITA telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yakni antara lain untuk koordinator LARASITA paling rendah pejabat eselon IV.  

Sedangkan untuk petugas pelaksana LARASITA paling sedikit empat orang dengan persyaratan staf yang menurut penilaian diangap cakap dan mampu untuk melaksanakan LARASITA.  

Dari segi sumber daya anggaran, anggaran untuk implementasi program LARASITA sendiri berasal dari APBN yang dialokasikan untuk BPN. Kemudian BPN mengalokasikan dana khusus untuk implementasi LARASITA pada tiap-tiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.  

Awalnya anggaran untuk program LARASITA hanya diperuntukkan bagi perawatan kendaraan LARASITA saja, namun setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Faktor sumber daya perlatan merupakan alat-alat yang berguna untuk menunjang keberhasilan implementasi program LARASITA.  

Berdasarkan dokumentasi laporan kerja tim LARASITA Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, peralatan yang tersedia antara lain satu unit mobil LARASITA, dua unit kendaraan roda dua, tiga unit laptop, tiga buah modem, printer serta brangkas.  

Faktor sumber daya selanjutnya adalah faktor sumber daya informasi dan kewenangan. Faktor sumber daya informasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih pegawai yang cakap dan kompeten sebagai tim LARASITA.  

Informasi yang didapatkan mengenai pegawai yang ditunjuk sebagai tim LARASITA adalah dengan menilai kinerja pegawai sehari-hari. Informasi mengenai kecakapan pegawai juga dapat diperoleh melalui Kasubbag TU, tepatnya dari Kaur Urusan Umum dan Kepegawaian.  

Sedangkan untuk sumber daya kewenangan, tidak nampak adanya masalah. Karena sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2009 terkait dengan pendelegasian kewenangan, yakni dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo kepada koordinator tim LARASITA. 

c. Disposisi, faktor disposisi dapat diartikan sebagai kemauan dari pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Adanya penunjukkan pegawai untuk menjadi tim LARASITA ternyata sedikit banyak telah mempengaruhi faktor disposisi pegawai tim LARASITA. 

d. Struktur birokrasi, faktor struktur birokrasi berkenaan dengan birokrasi yang terlibat dalam pembuatan kebijakan hingga kebijakan diimplementasikan. Struktur organisasi pada program LARASITA adalah dari BPN pusat, kemudian Kanwil BPN Propinsi dan terakhir Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. 

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).