Oleh : Endang Kumala Sari

Pengetahuan akan teknologi dan pembekalan keterampilan menjadi kebutuhan bagi aparatur birokrasi. Kebutuhan masyarakat dan meningkatnya tuntutan masyarakat harus diimbangi dengan meningkatnya keterampilan dan kompetensi aparatur birokrasinya. Juga dituntut kinerja yang efisien dan efektif. 

Oleh karena itu, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama, dan para aparat birokrasi sebagai harus lebih mampu melayani, mengayomi, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat, sehingga birokrasi yang baik dan sesuai dengan harapan serta aspirasi masyarakat dapat tercipta berbagai inovasi mengenai pelayanan yang sudah banyak dilakukan oleh sebagian besar instansi publik.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, tidak dilakukan melalui pengisian formulir secara bebas.program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Maka dari itu dengan program tersebut diharapkan bisa memberikan dampak bagi masyarakat khususnya bagi desa/kelurahan.

Pelayanan yang menjadi sorotan masyarakat sekarang ini adalah pelayanan yang menyangkut proses pengurusan sertifikat tanah. Didasarkan atas kebutuhan masyarakat atas tanah dan rumah yang semakin hari makin meningkat, maka bisa dipastikan jika kebutuhan dalam pembuatan sertifikat tanah akan meningkat pula 

Anjuran atau imbauan Pemerintah kepada masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan untuk membuat sertifikat tanah yang sah, tetapi timbul rasa enggan dan malas dari masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya, masyarakat masih berasumsi jika mengurus sertifikat tanah, disamping repot, terbayang proses yang rumit.  

Terkadang kalau masyarakat tidak teliti dalam proses pengurusan sertifikat tanahnya maka akan selalu dibayangi dengan ulah oknum atau sosok penghubung mafia sertifikat dengan menjanjikan proses yang cepat dengan tambahan biaya pengurusannya dan ada juga anggapan dari masyarakat tentang sulitnya pengurusan sertifikat tanah dengan tambahan biaya yang mahal, tidak ada kepastian waktu dan proses pelayanan yang berbelit-belit, yang bisa berdampak pada banyaknya tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikian berupa sertifikat tanah. 

Pelaksanaan pendaftaran tanah di tiap-tiap daerah merupakan tanggung jawab besar pemerintah. Dalam hal ini masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi akan pentingnya surat tanda bukti. 

Pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap) di Desa Medaeng Kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo Pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017.  

Tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan kuota sebanyak 60 ribu sertifikat dari pengadaan program PTSL dengan target 60 ribu bidang tanah terdaftar dan harus sudah selesai pada akhir jangka waktu kerja tahun 2020.  

Pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo ini Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo penetapan lokasi pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini dilaksanakan pada 13 Kecamatan dan 48 desa/ kelurahan yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo yang meliputi Kecamatan Waru.  

Berdasar wawancara yang dilakukan dengan implementor (tim PTSL BPN) dimana Desa Medaeng sebagai salah satu desa yang terpilih  mendapat kuato dengan 10.000 sertifikat tanah yang siap dibagikan.  

Pemilihan desa ini karena masih banyak bidang tanah/lahan yang belum memiliki sertifikat. Biaya proses ditingkat desa yang dilaksanakan oleh panitia/tim seperti biaya materai, biaya tanda batas/pal (pipa paralon, pagar, tembok pendek), biaya warkah serta biaya transportasi aparat desa dibebankan kepada peserta/pemohon PTSL.  

Besarnya biaya tersebut, sesuai dengan kebutuhan operasional pelaksanaan proses pensertifikatan tanah. Biaya pelaksanaan PTSL ini diatur dalam SK Bersama 3 Menteri dimana, biaya maksimal paling tinggi untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rp 150.000, dan tidak boleh melebihi dari besarnya biaya yang ditetapkan, untuk batas minimal tidak ada batasan karena sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk setiap jenis tanah, baik tanah hibah, tanah waris, tanah konversi dan lain-lain semuanya adalah sama. 

Langkah-langkah dari instansi terkait dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau alur Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, yakni : 

1) Tingkat pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menentukan penetapan lokasi pelaksanaan PTSL, kemudian pihak Kantor membuat surat pemberitahuan yang diajukan kepada pihak Pemerintah Daerah bahwa akan dilaksanakan PTSL di 2 desa yang ada di dalam wilayah Kecamatan Waru, yaitu Desa Medaeng dan Desa Pepelegi. 

2) Tingkat pemerintah daerah. Instruksi kepada Kepala Kantor Kecamatan yang telah ditentukan bahwa Kecamatan tersebut ditunjuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo akan diadakan pelaksanaan PTSL diberikan oleh Bupati selaku Kepala Pemerintahan Daerah setelah menerima surat pemberitahuan. 

3) Tingkat kecamatan. Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan, setelah menerima instruksi dari Bupati Kabupaten Sidoarjo tentang penunjukan Kecamatan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL, segera memberitahukan kepada setiap Kepala Desa yang ditunjuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Waru sebagai lokasi pelaksanaan. 

4) Tingkat desa. Setelah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Kecamatan, maka Kepala Desa menunggu koordinasi lebih lanjut dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo. 

Pelaksanaan kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Medaeng Kecamata Waru, Kabupaten Sidoarjo belum bisa di katakan berhasil atau gagal.  

Hal itu di sebabkan karena prosedur atau tahapan pelaksanaan program PTSL baru sampai pada tahap pendaftaran. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori Van Meter dan Van Horn yang terdiri dari 6 indikator, tetapi dari hasil temuan peneliti hanya terdapat 4 indikator yang memenuhi penerapan Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu : 

1) Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terstrukur, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda dan dapat menyebabkan terjadinya konflik di antara para agen implementasi. Pelaksanaan ini dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agrarian No.1 Tahun 2017. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk menjangkau yang tidak terjangkau. sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Pertanahan lagi melainkan petugas pertanahan yang mendatangi masyarakat. Harus diakui dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan banyak kendala konsep bagaimana meminimalisir permasalahan, dengan tetap memberikan pelayanan publik. 

2) Sumber daya yang dimaksud adalah kemampuan yang menjadi faktorfaktor yang menentukan keberhasilan Implementasi Kebijakan ProgramPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Guna mewujudkan rencana program dalam implementasi kebijakan ini, penting sekali memahami persoalan-persoalan inti yang terdapat dalam program tersebut. 

3) Melalui komunikasi berbagai hal dapat disampaikan dengan jelas oleh satu pihak ke pihak yang lain dalam bentuk informasi, perintah, bahkan perangsang- perangsang yang dapat mempengaruhi pikiran dan tingkah laku orang lain. Sebaliknya bila informasi pesan dan perintah yang disampaikan tidak jelas dan tidak dimengerti oleh pihak lain, niscaya komunikasi tidak akan bermanfaat, bahkan dapat menjadi hambatan dalam aktivitas yang dijalankan. 

4) sikap implementor adalah faktor yang mempengaruhi efektivitas kebijakan. Apabila implementor setuju dengan bagian-bagian isi dari kebijakan maka masyarakat akan melaksanakan dengan baik, tetapi jika mayarakat memiliki pandangan yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi akan mengalami masalah. 

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).