telusur.co.id - Salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai usaha di wilayah perumahan Northwest Citraland Surabaya, Anwari mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. 

Dimana terdapat salah satu oknum satpam Citraland di daerah tersebut dengan tanpa alasan yang jelas menghalangi Anwari saat dirinya hendak ingin memasang Bendera Merah Putih di depan rukonya, Anwari pun tak tinggal diam dan dirinya langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Jatim.

Insiden tersebut berawal dari sejumlah karyawan Turbo Internet milik Anwari yang akan memasang Bendera Merah putih. Ironisnya, saat akan memasang bendera tersebut, oknum satpam Citraland bernama Zaenuri tersebut menghalangi.

”Tanggal 15 Oktober 2021, saya bersama sejumlah karyawan Turbo Internet melakukan proses pemasangan bendera merah putih di lokasi depan ruko cluster Northwest Citraland yang kami sewa, namun dihalangi oleh pihak oknum satpam Citraland,” terang Anwari saat menggelar konferensi pers di Cafe Kita, Jl. Karang Menjangan No. 15, Surabaya. Jumat, (03/12/2021) malam.

Dijelaskan Anwari, bahwa alasan tidak diperbolehkannya menaikkan bendera merah putih tersebut karena masih di kawasan Citraland.

”Citraland itu jelas-jelas masih ada di negara Indonesia seharusnya tunduk pada peraturan di Indonesia, bukan malah seperti ini,” lugas Anwari.

Dirinya pun mengatakan jika oknum satpam bernama Zaenuri tersebut tak hanya menghalangi proses pengibaran bendera merah putih saja. Menurut Anwari, dirinya juga dilempar lontaran kalimat yang terkesan ada perbedaan suatu ras keturunan bangsa Etnis. 

”Kamu bukan Indonesia Asli,” ujar Anwari saat menirukan oknum satpam bernama Zaenuri tersebut. 

Menyadari ada ungkapan kalimat seperti itu, Anwari dengan tegas mengatakan jika dirinya orang etnis tetapi sudah menjadi bagian dari warga Indonesia. 

”Saya memang keturunan Cina, tapi saya cinta Indonesia,” paparnya. 

Selain itu, tak hanya melakukan perbuatan penghadangan bendera dan lontaran kata kasar, oknum satpam tersebut juga berkali-kali melakukan penghadangan terhadap karyawannya yang hendak melakukan aktivitas perbaikan Internet atau aktivitas lain di tempat daerah tersebut.  

Dirinya pun berharap, agar TNI dapat turun tangan, serta bibit-bibit separatis yang dilakukan bisa diberhentikan demi terjaganya keutuhan negara ini. 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Anwari, Nanang Sutrisno, menjelaskan bahwa, tindakan oknum satpam tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

”Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara,” tutur Nanang. 

Nanang menganggap, jika oknum satpam Citraland yang berkata dengan nada kasar tersebut jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ketiga yakni Persatuan Indonesia karena telah mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia. 

Selain itu, Nanang Sutrisno juga menjelaskan, jika tindakan mempersoalkan ras dan etnis telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” paparnya. 

Selain itu, menurut pria mantan wartawan ini, pasal-pasal yang akan dijatuhkan adalah pasal 351 dan pasal 352 terkait dengan tindakan pidana ringan. Nanang berharap, bahwa insiden yang dilakukan oleh oknum satpam CitraLand tersebut harus tetap berjalan, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi oknum satpam yang melakukan kasus seperti ini. 

”Harapannya, hukum tetap ditegakkan, supaya tidak ada lagi arogansi dan menganggap ada pihak-pihak yang superior,” urai Nanang Sutrisno. (ari)