Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Diamankan Polda Jatim - Telusur

Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Diamankan Polda Jatim

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus senpi ilegal

telusur.co.id - Seorang pria perakit senjata api (Senpi) ilegal asal Malang, ditangkap polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. Tersangka diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu, dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," ucap Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan. Jumat, (23/4/2021). 

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta. 

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan di antaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta. 

"Tersangka selalu menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," ungkap Kabid Humas Polda Jatim. 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. 

"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," tandas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ari)


Tinggalkan Komentar