Fokus Penyelesaian Pandemi, Bukan Membuka Wacana Kebijakan Lain - Telusur

Fokus Penyelesaian Pandemi, Bukan Membuka Wacana Kebijakan Lain

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Alifudin

telusur.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Alifudin mengingatkan, kepada Pemerintah agar Fokus terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, bukan membuka berbagai wacana kebijakan lain.

“Pemerintah sebaiknya fokus terhadap penanganan penyelesaian pandemi Covid-19,  bukan malah membuka wacana RUU KUP dan Rencana Kebijakan Tax Amnesty Jilid dua, yang nantinya menambah kesusahan rakyat dan berpihak pada pengusaha kaya,” beber. Alifudin. Rabu, (23/6/2021).

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati kini tengah mendapakan sorotan. Ini terkait draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembako, jasa pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Alifudin juga menegaskan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ia mengatakan bahwa, semua pihak khususnya pemerintah fokus saja penyelesaian pandemi Covid-19.

“Lagi pandemi Covid-19 harusnya semua pihak gotong royong agar kembali normal, bukan malah menunggangi kondisi sekarang, sementara laju Covid lagi melonjak,” imbuh Bang Alif, sapaan akrabnya.

Sebelumnya Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias JokPro 2024 yang dipimpin M. Qodari, akan mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa kembali maju di Pilpres 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto. Untuk mencapai ini, Qodari mengatakan akan mendorong agar konstitusi dapat diamendemen. 

“Kok aneh ya? ada komunitas yang ingin Jokowi 3 periode, dan ada rencana kebijakan kenaikan PPN serta rencana kebijakan Tax Amnesty Jilid 2 dari pemerintah, padahal kasus harian Covid-19 terus melonjak naik, apalagi sekarang sudah mencapai angka 2 juta yang positif,” heran Alifudin. (ari)


Tinggalkan Komentar