telusur.co.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan - 18 tahun terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. 

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian. Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Menurut pengamat kebijakan publik dan Founder Biotech, Wibisono menyikapi persoalan ini pemerintah harus mengkaji atau lakukan riset yang mendalam diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya terhadap tenaga kesehatan.

Demikian pula terkait penjelasan sejumlah obat yang diduga mengandung etilon glikol yang melebihi batas aman.

"Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, dan pemerintah,” tegas Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta. Sabtu, (29/10/2022)

"Sedangkan untuk pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal, Sesuai Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah, mereka bisa dipidana," beber Wibisono yang juga sebagai Pembina DPP LPKAN Indonesia 

"Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang kesehatan, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah," paparnya.

"Saya berharap ada perlindungan komprehensif dan efektif serta pemulihan bagi korban yang alami gagal ginjal serta fasilitas kesehatan yang memadai dengan melibatkan orangtua, keluarga, dan masyarakat, pemerintah harus menyiapkan substitusi obat cair yang aman bagi kesehatan ginjal anak, serta lakukan penyelidikan bagi produsen penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol," tandas Wibisono. (ari)