telusur.co.id - Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya. Angka ini menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 muliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS.

Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Prof Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengungkapkan, program PPS kedua menjadi program pengampunan pajak paling diminati para wajib pajak bila dibandingkan dengan program pertama yang digulirkan mulai 1 Januari 2022 lalu.

“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77 persen wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” beber John Hutagaol dalam Media Briefing & Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) DJP Jatim I di Novotel Surabaya Hotel & Suites. Selasa, (26/4/2022) sore.

Prof Hutagaol menambahkan, di seluruh Indonesia terdapat 39.527 wajib pajak yang telah mengikuti program PPS, dimana hampir 10 persennya berasal dari Kota Surabaya atau sebanyak 3.837 peserta.

Kendati angka tersebut bisa dikatakan terbesar secara nasional, John tidak ingin berpangku tangan. Pihaknya terus mengimbau para wajib pajak di kota pahlawan yang belum mengikuti program PPS agar segera mengungkapkan harta berharga yang dikuasai.

Selain itu dirinya juga meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat berjalan sukses sehingga penerimaan negara dari sektor pajak semakin optimal.

“Jadi ini adalah Program Pengungkapan Sukarela yang sungguh sangat luar biasa,” tutur John Hutagaol. (ari)