Ditreskrimsus Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo - Telusur

Ditreskrimsus Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal

telusur.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kab. Sidoarjo.

"Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA (30), warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Jawa Barat," ucap Irjen Pol Nico Afinta, saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Senin, (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-pengirim pesan SMS penagihan).

"Selain itu, satu tersangka lain yakni, RH alias A (28), warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat. Yang tinggal di jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/RW 08, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi,” imbuhnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection-pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

"Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil," tuturnya. 

"Jika penagihan mencapai 65% dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000. Jika 70% dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75%, mendapat Rp 250.000. Dan insentif/bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka," sambungnya. 

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi Rupiah Merdeka dan Dana Now.  

"Sekitar bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain, di antaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat, Lucky Uang,” papar Irjen Nico.  

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di Surabaya. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop 

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kab. Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP (27) warga Surabaya, kelahiran Kab. Jombang. Yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia. Dengan posisi bagian Desk Collection. 

"Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya," urainya. 

PT. Duyung Sakti Indonesia sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan).  

Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara lain; Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge. 

"Dari 36 Pinjaman Online yang dimiliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," ungkap Kapolda. 

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screenshot chat WhatsApp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu perdana dari berbagai provider. 

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun WhatsApp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online "Dompet Share" mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat "Bagus ini foto, dan KTP ini diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan. 

"Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online "Money Ku”, yang menginduk pada aplikasi "Rupiah Maju" sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000," tandasnya. 

Dan di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online "Dompet Share". Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online "Rupiah Maju" melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor. 

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ari)


Tinggalkan Komentar