telusur.co.id - Kasus UU ITE yang melibatkan mantan orang kepercayaan Bupati Ponorogo, Amar Ma’ruf (AM) terus bergulir di Meja Hijau Pengadilan Negeri Ponorogo. Hingga Rabu (03/8/2022) sidang masih belum sampai pada putusan. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang yang digelar secara tertutup tersebut, ditunda oleh majelis hakim.

Hendro Prasetiyo, salah seorang saksi yang dihadirkan beberapa waktu lalu, yang hari ini juga hadir di Pengadilan Negeri Ponorogo memberikan informasi kepada wartawan bahwa sidang ditunda. 

“Sidang masih ditunda, karena Pengadilan katanya ada agenda,” ucap Hendro.

Sempat bertemu dengan salah satu jaksa penuntut umum, Bagas Prasetyo, namun dirinya enggan memberikan keterangan apapun. 

“Nanti mas, tunggu minggu depan saja. Kalau saya memberikan keterangan sekarang, sidangnya kan masih ditunda, nanti tidak pas,” tegasnya.

Hendro Prasetiyo yang juga merupakan sahabat dari Joko Nugroho (JN – pelapor) berpendapat bahwa, terdakwa sangat patut untuk mendapatkan tuntutan maksimal. 

“Amar ini sangat layak untuk mendapatkan tuntutan maksimal dari jaksa. Karena begini, ini bukan hanya kali pertama Amar terlibat kasus seperti ini, sebelumnya juga pernah bermasalah hampir sama dengan seorang ASN wanita,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga merasa apa yang dilakukan terdakwa di luar batas manusia normal. 

“Bayangkan saja, setelah meniduri istri orang, direkam dan difoto, kemudian dikirimkan kepada suami sahnya. Sungguh tidak elok mas. Ini orang kok seperti tidak normal,” tandas Hendro.

Sidang akan kembali digelar rencananya pada Rabu depan (10/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Sidang juga masih dilakukan secara online, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Ponorogo. (hnf/ari)