telusur.co.id - Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Jakarta bersama dengan 22 kota lainnya secara serempak seperti Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat / Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makassar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, Surabaya melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.

Siaran pers yang dilakukan di masing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. Berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Ryza Fardiansyah selaku koordinator menyampaikan, “Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui sosial medianya yang menyebutkan, Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda,” sebutnya. Selasa, (26/4/2022).

Ryza menambahkan, “Pernyataan Hotman Paris tersebut serampangan tidak ada bukti., jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi, “Kami berharap, pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea, biarkan ini menjadi urusan antara Hotman dengan Peradi dan Advokat Muda,” urainya.

Despa Siregar perwakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak mengatakan, “Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa, dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia,” bebernya.

“Tindakan seperti memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” jelasnya.

Oleh karena tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut, Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta :

A. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile;

B. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia;

C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya;

E. Untuk itu, Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini; 

F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini. (ari)