telusur.co.id - Kanwil DJP Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Surabaya pada (Kamis, 1/12). Pemblokiran serentak ini dilakukan pada 14 (empat belas) Bank, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (PERSERO), PT Bank Commonwealth, PT Bank NEO Commerce Tbk, PT Bank Nationalobu Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mayapada Internatinal Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT PAN Indonesia Bank Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
 
“Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar 69,6 Miliar,” beber Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Prof John Hutagaol. Senin, (12/12/2022).
 
Pemblokiran adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Sebelum tindakan blokir telah dilakukan pengiriman Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa dan langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun sampai batas waktu berakhir, Wajib Pajak hingga sekarang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai akhirnya dilakukan kegiatan blokir.
 
John Hutagaol menambahkan, “Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir. Namun apabila rekening wajib pajak telah diblokir, bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening wajib pajak dapat dibuka kembali jika telah melunasi utang pajaknya,” jelasnya. (ari)